Polresta Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penikaman Anggota Brimob

WIB
IST

JAMBI – Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penikaman terhadap Briptu Aji (28), anggota Satbrimob Polda Jambi yang terjadi di sekitar Hotel Abadi, kawasan Pasar Kota Jambi pada 11 Februari 2025. Para tersangka adalah IN (20) sebagai pelaku utama penusukan, F (20) yang melakukan pemukulan, serta RR, yang masih buron, diduga melempar batu ke arah korban.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengungkapkan bahwa dari lima orang yang telah diamankan, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu masih dalam pengejaran.

"Untuk tersangkanya tiga orang, satu masih DPO. Kami masih dalam proses penyidikan, mudah-mudahan kasus ini bisa segera tuntas," ujar Kombes Pol Boy Siregar, Rabu (19/2/2025).

Insiden ini bermula ketika Briptu Aji mendengar adanya keributan dan teriakan minta tolong di sekitar lokasi kejadian. Sebagai anggota kepolisian, ia berinisiatif untuk menengahi dan mencari tahu duduk permasalahan.

Namun, niat baik tersebut justru berujung pada serangan brutal. Tanpa peringatan, Aji dianiaya secara membabi butaoleh kelompok pemuda yang terlibat dalam keributan. IN (20), yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama, langsung menusuk punggung korban, sementara F (20) melakukan pemukulan, dan RR diduga melempar batu ke arah korban.

Akibat kejadian itu, Briptu Aji mengalami luka tusuk serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Beruntung, kondisinya kini telah membaik.

"Korban saat ini sudah pulang ke rumah dan mulai kembali berdinas," tambah Kombes Pol Boy.

Setelah kejadian, Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di wilayah Sumatera Selatan, beberapa hari setelah kejadian.

Dari lima orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara itu, polisi masih memburu RR, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Beberapa pelaku telah kami amankan, termasuk pelaku utama penusukan. Mereka ditangkap di Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol Boy, Senin (17/2/2025).

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa toleransi terhadap aksi brutal semacam ini.

"Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegas Kombes Pol Boy.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian, terutama ketika mereka sedang menjalankan tugas menjaga keamanan. Masyarakat diimbau untuk lebih menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian terhadap para tersangka. Akankah tersangka RR segera tertangkap? Polisi memastikan bahwa pencarian masih terus dilakukan hingga semua pelaku berhasil diamankan.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme di wilayah hukumnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.