Efisiensi Cuma Ilusi? Disdik Tanjab Timur Kepergok Siapkan 'Karpet Merah' Dana Hibah Rp 5,6 Miliar!

WIB
IST

Tanjab Timur - Gaung efisiensi anggaran yang selalu dikampanyekan pemerintah tampaknya tak berlaku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Alih-alih mengencangkan ikat pinggang, instansi ini malah kepergok menyiapkan 'karpet merah' berupa guyuran dana hibah bernilai miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2026.

Membedah dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Disdik Tanjab Timur 2026, alokasi yang paling mencolok dan memancing tanda tanya besar adalah pos "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar".

Uang pajak rakyat yang disiapkan untuk pos ini angkanya sukses bikin melongo. Tak tanggung-tanggung, Disdik memecah dana hibah uang tunai ini ke dalam tiga paket raksasa:

  • Paket Hibah Raksasa Pertama: Rp 3.910.100.000 (Nyaris Rp 4 Miliar!)
  • Paket Hibah Kedua: Rp 867.350.000
  • Paket Hibah Ketiga: Rp 836.570.000

Jika ditotal, ada Rp 5.614.020.000 (Lebih dari Rp 5,6 Miliar) uang negara yang siap dibagikan secara cuma-cuma lewat mekanisme hibah ke lembaga-lembaga tersebut.

Angka fantastis ini jelas memantik kecurigaan publik. Pertanyaan mendasar yang harus segera dijawab secara transparan oleh Kepala Disdik Tanjab Timur adalah Siapa saja lembaga nirlaba dan sosial yang "beruntung" menerima suntikan dana raksasa ini?

Dan apa kontribusi nyata mereka bagi peningkatan mutu pendidikan di Tanjab Timur?

Syarat administrasi berupa "Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar" tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas untuk memuluskan aliran dana ke lembaga-lembaga 'papan nama' yang diduga terafiliasi dengan oknum tertentu.

Mengingat mekanisme hibah sangat minim pengawasan pasca-penyaluran, potensi mark-up atau dana fiktif sangat terbuka lebar.

Seakan belum cukup membagikan hibah berupa uang tunai, Disdik Tanjab Timur rupanya juga 'kreatif' menggunakan tameng "dana hibah" untuk proyek fisik, yakni pengadaan baju seragam.

Tercatat ada dua paket belanja seragam yang menggunakan nomenklatur hibah, dengan total mencapai lebih dari Rp 1 Miliar, yakni:

  • Pengadaan Seragam Sekolah SMP/MTS Melalui Dana Hibah (Negeri/Swasta): Rp 486.925.000
  • Belanja Seragam Sekolah Melalui Dana Hibah: Rp 579.215.000

Penggunaan skema hibah untuk pengadaan seragam ini dinilai janggal. Biasanya, proyek seragam sekolah dieksekusi melalui pos belanja barang/jasa langsung atau bantuan sosial (Bansos) kepada siswa miskin. Jika menggunakan jalur hibah, pihak mana yang bertindak sebagai penerima hibah untuk kemudian membagikan seragam tersebut?

Aparat pengawas internal (Inspektorat), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum, hingga DPRD Tanjab Timur dituntut untuk tidak 'tidur'.

Publik menanti pengawasan ketat agar uang hibah di tubuh Disdik ini tak berubah menjadi ajang "bagi-bagi kue" anggaran yang merugikan dunia pendidikan.(*)

BeritaSatu Network