Iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada 2025 dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar. Pemerintah memastikan kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat dan telah diperhitungkan secara matang dalam RAPBN 2025.
Iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan pada tahun 2025 seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dimulai pada 30 Juni 2025. Kenaikan ini khususnya akan berdampak pada peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menanggapi isu ini dengan optimisme. Ia menilai bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan terlalu membebani masyarakat karena sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah. Menurutnya, penetapan besaran iuran tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan klaim kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Enggak (mengganggu) dong, ini kan pelayanan kesehatannya itu soal asuransi," ujar Suharso setelah menghadiri konferensi pers RAPBN 2025 di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Suharso juga menekankan bahwa meskipun besaran kenaikan iuran masih belum ditentukan, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki postur anggaran BPJS. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tingginya biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk menangani penyakit-penyakit berat yang jumlah pasiennya mungkin sedikit, namun klaimnya sangat besar.
Ia juga memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sudah masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Suharso mengungkapkan bahwa cakupan BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 50 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 270 juta jiwa, menunjukkan besarnya tanggung jawab BPJS dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.