Tanjab Timur - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dipastikan bakal mengucurkan dana segar bernilai miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2026. Dana yang bersumber dari uang rakyat ini dialokasikan khusus dalam bentuk bantuan hibah untuk pihak ketiga.
Sasarannya adalah badan, lembaga nirlaba, sukarelawan, hingga lembaga sosial kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah tersebut. Syarat utamanya: lembaga penerima harus sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang disiapkan untuk pos belanja hibah uang ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp 5.614.020.000 (Rp 5,6 Miliar).
Agar eksekusinya berjalan sepanjang tahun (Januari hingga Desember 2026), Disdik memecah kucuran dana jumbo ini ke dalam tiga paket kegiatan berskema Swakelola Tipe 1.
Berikut adalah rincian detail ketiga paket hibah miliaran rupiah tersebut:
1. Paket Hibah Raksasa (Rp 3,9 Miliar)
Ini adalah paket dengan alokasi paling gemuk yang disiapkan Disdik Tanjab Timur.
- Kode RUP: 42028122
- Total Pagu Anggaran: Rp 3.910.100.000
- Uraian Pekerjaan: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
- Penyelenggara: [D93] Kab. Tanjung Jabung Timur - Dinas Pendidikan.
- Waktu Pengumuman Paket: 15 Januari 2026 (13:00 WIB).
2. Paket Hibah Menengah I (Rp 867 Juta)
Paket kedua ini diumumkan sepekan lebih awal dengan nilai yang menghampiri angka satu miliar rupiah.
- Kode RUP: 41840906
- Total Pagu Anggaran: Rp 867.350.000
- Uraian Pekerjaan: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
- Penyelenggara: [D93] Kab. Tanjung Jabung Timur - Dinas Pendidikan.
- Waktu Pengumuman Paket: 8 Januari 2026 (12:34 WIB).
3. Paket Hibah Menengah II (Rp 836 Juta)
Menyusul paket sebelumnya, Disdik kembali menyiapkan satu paket hibah bernilai ratusan juta rupiah dengan nomenklatur yang sama persis.
- Kode RUP: 42013387
- Total Pagu Anggaran: Rp 836.570.000
- Uraian Pekerjaan: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
- Penyelenggara: [D93] Kab. Tanjung Jabung Timur - Dinas Pendidikan.
- Waktu Pengumuman Paket: 14 Januari 2026 (19:51 WIB).



Publik Menanti Transparansi Daftar Penerima
Dengan total nilai yang menembus Rp 5,6 Miliar, pengawasan ketat dari masyarakat dan aparat berwenang sangat dibutuhkan. Penggunaan skema Swakelola Tipe 1 (dikelola sendiri oleh dinas) untuk penyaluran uang ke pihak ketiga ini membuat publik menuntut transparansi tingkat tinggi.
Lembaga nirlaba atau yayasan mana saja yang masuk dalam daftar penerima durian runtuh ini?
Publik berhak tahu agar uang miliaran rupiah dari APBD Tanjab Timur ini benar-benar tepat sasaran dan berdampak positif, bukan sekadar ajang bagi-bagi kue anggaran kepada pihak-pihak tertentu.
Menanggapi alokasi dana hibah bernilai fantastis tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, melontarkan kritik keras. Ia menilai penggunaan mekanisme Swakelola Tipe 1 untuk penyaluran dana hibah kepada lembaga nirlaba adalah sebuah anomali besar yang berpotensi menabrak aturan tata kelola keuangan daerah.
"Ini sangat janggal dan logika pengadaannya tidak masuk akal. Swakelola Tipe 1 itu murni direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh instansi bersangkutan. Kalau bentuknya hibah uang tunai yang akan diserahkan ke pihak ketiga, mekanismenya tentu tidak bisa dikerjakan sendiri oleh dinas. Ini red flag yang bisa jadi pintu masuk maladministrasi dan temuan BPK," tegas Dr. Dedek.
Akademisi ini juga menyoroti tajam pola pemecahan pagu anggaran menjadi tiga paket senilai total Rp 5,6 Miliar yang diumumkan dalam kurun waktu yang sangat berdekatan. Menurutnya, pola "pecah paket" pada pos belanja hibah sering kali menjadi modus klasik untuk mengakomodasi kepentingan elite tertentu.
"Publik harus curiga, kenapa harus dipecah menjadi tiga paket raksasa? Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya dipakai untuk merehab sekolah rusak atau menambah kesejahteraan guru, malah bergeser menjadi ajang bagi-bagi 'kue anggaran' untuk lembaga-lembaga 'papan nama' titipan oknum tertentu," cecarnya.
Oleh karena itu, Dr. Dedek mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Timur dan DPRD segera membuka daftar lengkap nama lembaga penerima hibah tersebut ke hadapan publik sebelum dana dicairkan.
Ia juga meminta aparat pengawas internal (Inspektorat) dan aparat penegak hukum untuk memelototi rekam jejak serta verifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lembaga-lembaga tersebut, guna memastikan tidak ada yayasan atau LSM fiktif yang ikut 'menikmati' uang rakyat.(*)