Batanghari - Pelaksanaan lelang proyek pemerintah di Kabupaten Batanghari kembali memunculkan sebuah 'kebetulan' yang memantik tanda tanya publik. Proyek bernilai miliaran rupiah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dimenangkan oleh perusahaan yang dokumen kualifikasinya—Sertifikat Badan Usaha (SBU)—diketahui baru saja terbit persis di tengah-tengah jadwal upload dokumen penawaran!
Proyek tersebut bernama Perluasan Bangunan Gedung Pusat Oleh-Oleh. Pemerintah Kabupaten Batanghari mematok Nilai Pagu sebesar Rp 2.300.171.000 (Rp 2,3 Miliar) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 2.299.915.000.
Berdasarkan data layanan pengadaan, tender pekerjaan konstruksi ini dimenangkan oleh CV. RITHAN PERMATA JAYA ABADI, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Rt.10 Lrg. Maluku, Kota Jambi. Perusahaan ini mengunci kemenangan dengan Harga Penawaran/Negosiasi senilai Rp 2.282.967.383,55.
Kemenangan CV. Rithan Permata Jaya Abadi ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ada fakta menarik terkait perizinan perusahaan ini.
Syarat utama untuk mengikuti tender konstruksi gedung perbelanjaan adalah memiliki SBU dengan sub-klasifikasi BG004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan). Berdasarkan data LPJK, SBU milik CV Rithan Permata Jaya Abadi (Nomor: I-202604201949099721298) ternyata baru diterbitkan dan disetujui pada 21 April 2026 oleh Lembaga Sertifikasi PT. HIMJASA SERTIFIKASI MANDIRI.
Jika disandingkan dengan jadwal tahapan lelang Pokja Dinas PUPR Batanghari, tanggal terbitnya SBU tersebut terasa sangat 'pas'. Tahapan Upload Dokumen Penawaran dibuka mulai 20 April 2026 hingga 23 April 2026. Artinya, perusahaan ini mendapatkan SBU-nya tepat satu hari setelah masa upload dibuka, dan langsung digunakan untuk menawar proyek keesokan harinya!


Timeline kilat ini tentu memunculkan spekulasi. Setelah SBU terbit di masa injure time pengunggahan dokumen, CV Rithan Permata Jaya Abadi melenggang mulus melewati fase Pembukaan Dokumen (23 April) dan Evaluasi (23-28 April).
Puncaknya, pada tahapan Pembuktian Kualifikasi tanggal 28 April 2026, Pokja langsung menetapkan dan mengumumkan perusahaan asal Kota Jambi tersebut sebagai pemenang di hari yang sama. Saat ini, tahapan lelang terpantau sudah masuk masa Penandatanganan Kontrak (5 - 19 Mei 2026).
Mungkinkah sebuah perusahaan yang surat izin usahanya (untuk klasifikasi gedung perbelanjaan) baru seumur jagung—bahkan usianya baru hitungan jam saat mendaftar lelang—bisa langsung menangani proyek infrastruktur bernilai Rp 2,28 Miliar? Apakah ini murni sebuah kebetulan yang luar biasa, atau tender ini sudah 'dikondisikan' sedari awal?
Publik Batanghari tentu menanti transparansi dan penjelasan dari pihak Pokja Pemilihan maupun Dinas PUPR terkait lolosnya kualifikasi kilat pemenang proyek ini.
Proyek infrastruktur yang berlokasi di jantung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini diharapkan dapat menjadi wadah yang lebih representatif bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produk unggulan daerah.
Berdasarkan dokumen resmi Uraian Singkat Pekerjaan yang dirilis oleh Dinas PUPR Batanghari, seluruh pembiayaan proyek perluasan gedung ini bersumber dari kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batanghari Tahun 2026.
Proyek ini akan dikawal langsung oleh Ir. H. Ajrisa Windra, ST, MM. yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dokumen perencanaan tersebut, Pemkab Batanghari memberikan peringatan tegas agar proyek perluasan bangunan komersial ini tidak berujung mangkrak atau dikerjakan asal-asalan. Terdapat tiga sasaran mutlak yang dipatok oleh pemerintah daerah untuk kontraktor pelaksana nantinya.
Pertama, ketepatan waktu. Dinas PUPR menargetkan "Tercapainya pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Bangunan Gedung Pusat Oleh-Oleh yang tepat waktu."
Kedua, disiplin anggaran. Pihak pemkab mensyaratkan agar "Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan," guna menghindari adanya pembengkakan dana atau potensi kerugian daerah.
Ketiga, kualitas mutu bangunan. Hasil akhir dari konstruksi ini tidak hanya harus berdiri kokoh, tetapi juga fungsional.
"Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan biaya konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya," bunyi poin ketiga dalam dokumen teknis tersebut.
Dengan adanya perluasan Gedung Pusat Oleh-Oleh ini, Pemkab Batanghari berharap fasilitas ini kelak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus menjadi daya tarik baru bagi wisatawan yang singgah di Muara Bulian.
Manajemen CV Rithan Permata Jaya Abadi belum merespon konfirmasi jambi link. Nomor telepon 0822814*** tak menanggapi konfirmasi.(*)