Abaikan Temuan BPK RI dan Jejak KSO Blacklist? Dinas PUPR Tebo Muluskan Selaras Restu Abadi Kuasai Proyek Jalan Pinjaman SMI Rp 45,9 Miliar!

WIB
IST

Tebo – Paket jumbo rekonstruksi jalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2026 kembali menyita perhatian.

Nama tendernya Paket 1 Rekonstruksi Jalan (Rekonstruksi Jln. Nasional - Blok E Alai Ilir (15.09.01.005), Rekonstruksi Jln. 21 Unit 1 - Blok E (15.09.04.005)).

Jenis pengadaannya Pekerjaan Konstruksi.

K/L/PD-nya Kabupaten Tebo.

Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo.

Nilai pagunya Rp46.000.000.000.

HPS-nya juga Rp46.000.000.000.

Pagu dan HPS sama persis.

Pemenangnya adalah Selaras Restu Abadi.

Alamatnya di Perumahan Puri Rawasari Mahebat Blok D No. 02 RT 16, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Harga penawaran Selaras Restu Abadi sebesar Rp45.929.925.967,59.

Harga terkoreksi tetap Rp45.929.925.967,59.

Harga negosiasi menjadi Rp45.929.665.117,60.

Jika dibandingkan dengan HPS Rp46 miliar, harga akhir itu hanya turun Rp70.334.882,40.

Atau sekitar 0,15 persen.

Angka ini tidak otomatis salah.

Tetapi untuk proyek jalan senilai Rp46 miliar, selisih setipis itu mudah mengundang pertanyaan publik.

Apalagi pemenangnya bukan nama tanpa riwayat.

Dalam data yang dihimpun, Selaras Restu Abadi disebut pernah terseret sorotan proyek infrastruktur sebelumnya. Tahun 2024, proyek jalan yang dikerjakannya di Kabupaten Tebo tercatat menjadi temuan BPK. Tahun 2025, nama perusahaan ini juga muncul dalam skema KSO bersama PT Pulau Bintan Bestari pada proyek tanggul Sungai dan jalan Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, senilai sekitar Rp20,47 miliar.

PT Pulau Bintan Bestari kemudian tercatat masuk daftar hitam LKPP mulai 9 Mei 2025 hingga 9 Mei 2026.

Di titik inilah tender baru ini menjadi sensitif.

Bukan sekadar siapa menang.

Tetapi apakah rekam jejak penyedia benar-benar dibaca sebelum proyek jumbo kembali diberikan.

Data Tender Baru

UraianDetailNilai
Nama tenderPaket 1 Rekonstruksi Jalan Nasional-Blok E Alai Ilir dan Jln. 21 Unit 1-Blok E-
Jenis pengadaanPekerjaan Konstruksi-
K/L/PDKabupaten Tebo-
Satuan kerjaDinas PUPR dan Perumahan Rakyat-
Pagu-Rp46.000.000.000
HPS-Rp46.000.000.000

Pemenang Tender

UraianDetailNilai
PemenangSelaras Restu Abadi-
AlamatPuri Rawasari Mahebat Blok D No. 02 RT 16, Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi-
NPWP08*3**0****31**0-
Penawaran-Rp45.929.925.967,59
Terkoreksi-Rp45.929.925.967,59
Negosiasi-Rp45.929.665.117,60

Dari penawaran ke negosiasi, harga hanya turun Rp260.849,99.

Dari HPS ke negosiasi, harga hanya turun Rp70,33 juta.

Untuk proyek hampir Rp46 miliar, penurunan itu sangat kecil.

Pertanyaannya apakah tender benar-benar menghasilkan efisiensi, atau hanya bergerak sangat dekat dengan HPS?

Salah satu titik sorot awal adalah pagu dan HPS sama persis.

Keduanya Rp46.000.000.000.

Secara administrasi, hal ini belum tentu salah.

Namun dalam pengadaan konstruksi, HPS semestinya menjadi angka teknis yang lahir dari perhitungan volume, harga satuan, kondisi lapangan, risiko pekerjaan, material, alat, tenaga kerja, dan kebutuhan pelaksanaan.

Ketika HPS sama persis dengan pagu, publik wajar bertanya: apakah HPS benar-benar disusun dari bawah, atau sekadar mengikuti plafon anggaran?

Apalagi harga pemenang hanya turun 0,15 persen.

Makin tipis jaraknya, makin besar kebutuhan untuk membuka rincian perhitungan.

Rekam Jejak Selaras Restu Abadi Jadi Sorotan

Nama Selaras Restu Abadi bukan baru muncul dalam proyek jalan.

Dalam data yang disampaikan, perusahaan ini disebut pernah mengerjakan proyek Pemeliharaan Jalan Blok E–C Alai Ilir tahun 2024.

Nilai kontraknya Rp24.161.480.336.

Sumber dananya APBD Kabupaten Tebo 2024 (DBH Sawit).

Catatannya: Temuan BPK berupa kekurangan volume dan mutu sekitar Rp539 juta.

Jika angka temuan itu dibandingkan dengan nilai kontrak, nilainya sekitar 2,23 persen dari kontrak.

Angka ini tidak bisa dianggap sepele.

Sebab dalam pekerjaan jalan, kekurangan volume dan mutu bukan hanya soal angka audit.

Ia bisa berarti ketebalan kurang.

Material tidak sesuai.

Pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi.

Atau kualitas jalan berkurang dari yang dibayar negara.

Catatan Proyek Lama

ProyekPenyediaCatatan
Pemeliharaan Jalan Blok E–C Alai Ilir 2024PT Selaras Restu AbadiTemuan BPK: kurang volume dan mutu ±Rp539 juta
Nilai kontrakRp24.161.480.336APBD Tebo 2024, DBH Sawit
Dampak sorotanMutu jalan dipertanyakanPerlu klarifikasi tindak lanjut

Catatan BPK itu penting untuk ditanyakan kembali.

Apakah temuan tersebut sudah diselesaikan?

Apakah ada pengembalian?

Apakah ada sanksi?

Apakah catatan mutu itu masuk dalam penilaian kinerja penyedia?

Apakah Pokja mempertimbangkan rekam jejak tersebut sebelum kembali menetapkan Selaras Restu Abadi sebagai pemenang proyek Rp45,9 miliar?

Jejak KSO Pagar Puding

Sorotan lain muncul dari proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Jalan di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu tahun 2025.

Nilainya sekitar Rp20.474.720.653.

Sumber dananya berasal dari hibah BNPB 2025 yang dialokasikan melalui APBD Tebo 2025.

Pemenang tender proyek itu adalah PT Pulau Bintan Bestari.

Namun perusahaan tersebut tidak sendiri.

PT Pulau Bintan Bestari menggandeng PT Selaras Restu Abadi dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).

Perjanjian KSO dibuat di hadapan notaris dan ditandatangani perwakilan kedua perusahaan.

Isinya disebut menegaskan komitmen kedua pihak menjalankan proyek secara profesional, transparan, serta tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Secara administratif, skema KSO itu membuat PT Selaras Restu Abadi ikut berada dalam lingkar tanggung jawab penyelesaian pekerjaan.

Namun di ruang publik, kemitraan ini menimbulkan dugaan lain: apakah KSO tersebut menjadi penopang bagi PT Pulau Bintan Bestari untuk tetap masuk proyek daerah meski punya rekam jejak buruk?

Dugaan ini tentu perlu dibuktikan.

Tetapi pertanyaannya tidak bisa diabaikan.

Proyek Pagar Puding

UraianDetailNilai
ProyekRehabilitasi tanggul sungai dan jalan Desa Pagar Puding-
LokasiKecamatan Tebo Ulu-
PemenangPT Pulau Bintan Bestari KSO PT SRA-
Sumber danaHibah BNPB 2025/APBD Tebo-
Nilai kontrak-Rp20.474.720.653
Masa kerja240 hari kalender-
Mulai kerja5 Mei 2025-

Kontrak proyek Pagar Puding disebut ditandatangani sekitar 29 April–1 Mei 2025.

Masa pelaksanaan dihitung 240 hari kalender terhitung 5 Mei 2025.

Namun hanya sekitar sepekan setelah kontrak diteken, tepat pada 9 Mei 2025, LKPP memasukkan PT Pulau Bintan Bestari ke daftar hitam nasional.

Sanksi itu berlaku hingga 9 Mei 2026.

Sanksi daftar hitam tersebut dijatuhkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Penyebabnya, PT Pulau Bintan Bestari disebut gagal menuntaskan proyek Pembangunan Gedung Asrama C Politeknik Pelayaran Sumatera Barat senilai Rp40 miliar tahun anggaran 2024.

Kronologi PBB Blacklist

WaktuPeristiwaCatatan
29 April–1 Mei 2025Kontrak Pagar Puding ditekenPBB KSO SRA
5 Mei 2025Masa kerja dimulai240 hari kalender
9 Mei 2025PBB masuk blacklist LKPPBerlaku sampai 9 Mei 2026
PenyebabProyek Asrama C Poltekpel SumbarNilai Rp40 miliar

Secara waktu, kontrak Pagar Puding memang diteken sebelum tanggal blacklist formal keluar.

Namun dalam data yang disampaikan, proses pemutusan kontrak dan pengusulan blacklist PBB disebut telah berlangsung jauh hari sebelum sanksi formal diumumkan.

Di sinilah pertanyaan publik muncul.

Apakah informasi wanprestasi PBB di Sumatera Barat sudah bisa diketahui Pokja ULP Tebo saat evaluasi?

Apakah rekam jejak PBB diperiksa secara mendalam?

Apakah status usulan blacklist sudah menjadi perhatian?

Mengapa perusahaan dengan catatan masalah tetap dinyatakan layak?

Dan bagaimana posisi Selaras Restu Abadi sebagai mitra KSO?

Dua Proyek Lama yang Disorot

ProyekNilaiCatatan
Pemeliharaan Jalan Blok E–C Alai Ilir 2024Rp24.161.480.336Temuan BPK: kurang volume dan mutu ±Rp539 juta
Tanggul Sungai dan Jalan Pagar Puding 2025Rp20.474.720.653PBB KSO SRA; PBB blacklist LKPP 9 Mei 2025–9 Mei 2026

Dua catatan ini membuat kemenangan Selaras Restu Abadi pada proyek baru Rp45,9 miliar patut dicermati.

Bukan untuk menyatakan perusahaan bersalah pada proyek baru.

Tetapi untuk memastikan pemerintah tidak abai terhadap rekam jejak.

Dalam pengadaan pemerintah, pengalaman bukan hanya banyaknya proyek yang pernah dikerjakan.

Pengalaman juga menyangkut kualitas, kepatuhan, dan integritas penyedia.

Polemik proyek Pagar Puding juga belum sepenuhnya selesai secara administrasi.

Sekretaris BPBD Kabupaten Tebo, Ahmad Rony, menyebut sekitar 5 persen anggaran pemeliharaan pembangunan turap dan rigid beton di Desa Pagar Puding masih menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dibayarkan.

Hal itu disampaikan Rony pada Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Rony, berdasarkan hasil reviu Inspektorat, sisa kewajiban pembayaran tersebut masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun hingga saat itu, BPK RI belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek turap di Desa Pagar Puding.

“Berdasarkan hasil reviu dari Inspektorat, sekitar 5 persen anggaran pemeliharaan turap dan rigid beton di Desa Pagar Puding masih menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dibayarkan,” ujar Rony beberapa waktu lalu.

Rony menyebut BPBD sudah menyampaikan seluruh dokumen dan pemberkasan terkait proyek tersebut kepada BPK RI.

“Untuk pemberkasannya sudah kita sampaikan ke BPK,” katanya.

Administrasi Pagar Puding

UraianKeteranganNilai
Total proyekTurap dan rigid beton Pagar Puding±Rp20,4 miliar
PelaksanaPT PBB KSO PT SRA-
Kewajiban disebutSekitar 5 persen±Rp1,02 miliar
Dana di RKUDDisebut masih tersisaRp1 miliar lebih
Dana dikembalikanSisa kontrakRp111 juta lebih
BPKBelum tinjau langsung lokasi-

Ada bagian yang perlu diperjelas dari keterangan ini.

Lima persen dari nilai proyek sekitar Rp20,4 miliar berarti kira-kira Rp1,02 miliar.

Sementara dalam keterangan lain, disebut ada dana Rp111 juta lebih sisa kontrak yang sudah dikembalikan.

Rony juga menyebut masih ada sisa dana sekitar Rp1 miliar lebih di rekening kas umum daerah atau RKUD.

Angka-angka ini perlu dijelaskan secara terbuka.

Mana yang merupakan sisa kontrak?

Mana yang kewajiban 5 persen?

Mana yang sudah dikembalikan?

Mana yang masih tertahan di RKUD?

Dan apakah pembayaran 5 persen itu akan menggunakan dana hibah yang masih ada atau harus dianggarkan kembali lewat APBD Tebo?

Rony menjelaskan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menentukan mekanisme penyelesaian sisa kewajiban pembayaran tersebut.

Jika memungkinkan, sebagian dana dapat tetap digunakan untuk memenuhi kewajiban 5 persen pembayaran.

Namun jika tidak memungkinkan, seluruh sisa dana akan disetorkan kembali.

“Kita masih ada waktu. Kalau memang bisa ditinggal yang 5 persen atau sekitar Rp111 juta itu sebagai sisa kontrak, maka akan digunakan sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak bisa, kemungkinan seluruhnya akan disetorkan kembali,” jelasnya.

Pernyataan ini perlu dibaca hati-hati.

Sebab ada perbedaan logika angka antara 5 persen dari Rp20,4 miliar dan Rp111 juta.

Publik berhak meminta penjelasan lebih rinci agar tidak ada salah tafsir.

Rony menambahkan, setelah proses pengembalian dana selesai, akan ditentukan sumber pembiayaan untuk menutup kewajiban tersebut.

Apakah menggunakan dana hibah yang masih berada di RKUD, atau melalui penganggaran kembali dalam APBD Kabupaten Tebo.

“Apakah nantinya menggunakan dana hibah yang ada di RKUD sekarang atau dianggarkan kembali melalui APBD Tebo, itu masih belum diketahui karena masih dalam proses,” pungkasnya.

Seorang warga Tebo, yang dalam draf ini diberi inisial Ricki, mengatakan pemerintah harus lebih serius membaca rekam jejak kontraktor.

“Kalau pernah ada temuan BPK dan pernah terlibat KSO dengan perusahaan yang masuk blacklist, itu harus jadi perhatian. Jangan hanya lihat dokumen tender hari ini,” ujarnya.

Warga lainnya, Sunaryo, menyoroti harga pemenang yang sangat dekat dengan HPS.

“Rp46 miliar itu uang besar. Kalau menangnya cuma turun 0,15 persen dari HPS, masyarakat pasti bertanya. Apalagi kontraktornya punya catatan lama yang belum selesai jadi perbincangan,” katanya.

Seorang warga Tebo Ulu, Lastri, menyinggung proyek Pagar Puding.

“Proyek bencana itu untuk keselamatan warga. Kalau administrasinya masih membingungkan, ada sisa pembayaran, ada dana di RKUD, masyarakat perlu penjelasan. Jangan sampai proyek bencana malah jadi bencana administrasi,” ujarnya.(*)

BeritaSatu Network