TANJABBAR — Dana hibah olahraga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu catatan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.
Temuan itu berkaitan dengan penggunaan belanja hibah Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga atau Disparpora kepada KONI dan KORMI.
BPK mencatat penggunaan belanja hibah Disparpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau KORMI tidak sesuai ketentuan.
Masalahnya bukan pada kegiatan olahraga semata.
Masalahnya ada pada bukti.
Pada pertanggungjawaban.
Pada verifikasi.
Pada dokumen yang seharusnya lengkap, sah, dan dapat diuji.
Dalam laporan tersebut, Disparpora menganggarkan belanja hibah sebesar Rp7.625.000.000.
Realisasinya mencapai Rp7.425.447.746,99 atau 97,38 persen dari anggaran.
Dari belanja hibah itu, terdapat hibah uang kepada KONI sebesar Rp6.050.000.000.
Selain itu, terdapat hibah uang kepada KORMI sebesar Rp680.000.000.
Angkanya besar.
Karena itu, pertanggungjawabannya juga harus kuat.
Bukti Belanja Belum Lengkap
BPK melakukan pengujian atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, Buku Kas Umum KONI dan KORMI, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Hasilnya, BPK menemukan penggunaan dana hibah pada KONI dan KORMI yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.
Pada KONI, nilainya sebesar Rp18.835.900.
Pada KORMI, nilainya sebesar Rp1.700.000.
Jika dijumlahkan, totalnya sebesar Rp20.535.900.
Dalam audit BPK, nilai tersebut dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran yang perlu diproses sesuai ketentuan.
Namun ada catatan penting, kelebihan pembayaran itu telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah seluruhnya sebesar Rp20.535.900.
Dengan kata lain, uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah.
Tetapi catatan tata kelolanya tetap ada.
Sebab BPK tidak hanya melihat apakah uang sudah kembali.
BPK juga melihat mengapa masalah itu terjadi.
Monitoring Belum Disertai Verifikasi Memadai
Berdasarkan keterangan dari Bendahara KONI dan KORMI, kondisi tersebut terjadi karena belum memadainya pelaksanaan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban.
PPTK Disparpora juga menyampaikan bahwa monitoring atas penggunaan dana hibah belum disertai verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan seluruh bukti pendukung.
Inilah inti persoalan.
Hibah bukan sekadar transfer uang.
Hibah adalah amanah anggaran.
Ada proposal.
Ada NPHD.
Ada penggunaan.
Ada laporan.
Ada bukti belanja.
Ada verifikasi.
Dan ada tanggung jawab penerima hibah.
Jika bukti pendukung tidak lengkap, maka pertanggungjawaban menjadi lemah.
Jika verifikasi tidak memadai, maka risiko penggunaan dana tidak sesuai ketentuan ikut terbuka.
Di atas kertas, kegiatan bisa saja berjalan.
Tetapi dalam pengelolaan keuangan daerah, bukti tetap harus lengkap.
Kuitansi.
Nota.
Dokumen pembayaran.
Bukti kegiatan.
Laporan penggunaan.
Semuanya harus rapi.
KONI dan KORMI Dinilai Tidak Mematuhi NPHD
Dalam uraian penyebab, BPK menyebut KONI tidak mematuhi NPHD Nomor 400.4/166/NPHD/Disparpora/2025 dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
BPK juga menyebut KORMI tidak mematuhi NPHD Nomor 225/NPHD/Disparpora/2025 dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
NPHD menjadi dokumen penting dalam pemberian hibah.
Di dalamnya mengatur hak, kewajiban, penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban, serta kewajiban menyimpan bukti-bukti transaksi.
Karena itu, ketika bukti pertanggungjawaban tidak lengkap, persoalannya bukan hanya administratif kecil.
Ia menyentuh kepatuhan terhadap perjanjian hibah.
KONI dan KORMI sebagai penerima hibah berkewajiban mempertanggungjawabkan dana sesuai ketentuan.
Disparpora sebagai perangkat daerah pemberi rekomendasi dan pengampu hibah juga berkewajiban melakukan pembinaan, monitoring, dan verifikasi.
Aturan Hibah Mengharuskan Bukti Lengkap
BPK merujuk Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Dalam aturan tersebut, penerima hibah berupa uang, barang, atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui kepala perangkat daerah.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi laporan penggunaan hibah, pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah telah digunakan sesuai NPHD, serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Aturan itu juga mengatur batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui SKPD pemberi rekomendasi.
Artinya, hibah tidak selesai saat uang diterima.
Hibah selesai ketika penggunaannya dipertanggungjawabkan.
Dengan bukti.
Dengan laporan.
Dengan kesesuaian peruntukan.
Dan dengan verifikasi yang memadai.
NPHD KONI dan KORMI Memuat Kewajiban yang Sama
Dalam NPHD KONI Nomor 400.4/166/NPHD/Disparpora/2025, pihak kedua sebagai penerima hibah berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya baik formil maupun materiel terhadap penggunaan belanja dana hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
KONI juga berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja dana hibah Tahun Anggaran 2025 sesuai peruntukannya.
Selain itu, penerima hibah wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan serta menyimpan bukti-bukti transaksi terkait program dan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah daerah.
Kewajiban serupa juga tercantum dalam NPHD KORMI Nomor 225/NPHD/Disparpora/2025.
Penerima hibah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana hibah, membuat laporan pertanggungjawaban, serta menyimpan bukti transaksi terkait program dan kegiatan.
Jadi, substansinya jelas.
Dana boleh dipakai.
Kegiatan boleh berjalan.
Tetapi bukti harus lengkap.
Disparpora Diminta Perketat Pengawasan
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat agar memerintahkan Kepala Disparpora untuk mengawasi ketepatan waktu penyampaian dan kesesuaian penggunaan dana dalam laporan pertanggungjawaban belanja hibah.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Disparpora menginstruksikan PPTK Belanja Hibah untuk melakukan monitoring penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Tidak hanya itu, PPTK juga diminta melakukan verifikasi atas kesesuaian bukti pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah.
Rekomendasi ini sederhana.
Tetapi sangat penting.
Disparpora tidak cukup hanya menyalurkan hibah.
Disparpora harus memastikan hibah dipertanggungjawabkan.
PPTK tidak cukup hanya menerima laporan.
PPTK harus memeriksa apakah bukti lengkap, sah, dan sesuai peruntukan.
Ringkasan Temuan BPK
Berikut ringkasan catatan BPK atas hibah KONI dan KORMI di Disparpora Tanjung Jabung Barat:
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Anggaran belanja hibah Disparpora | Rp7.625.000.000 |
| Realisasi belanja hibah Disparpora | Rp7.425.447.746,99 |
| Hibah kepada KONI | Rp6.050.000.000 |
| Hibah kepada KORMI | Rp680.000.000 |
| Pertanggungjawaban KONI belum lengkap | Rp18.835.900 |
| Pertanggungjawaban KORMI belum lengkap | Rp1.700.000 |
| Total telah disetor ke kas daerah | Rp20.535.900 |
Berita ini disusun berdasarkan data hasil audit BPK RI 2026 mengenai penggunaan belanja hibah Disparpora kepada KONI dan KORMI di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Meski demikian, ruang klarifikasi tetap perlu dibuka.
Disparpora Tanjabbar, KONI, KORMI, PPTK Belanja Hibah, dan pihak terkait lainnya memiliki hak untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut.(*)