BPK RI Temukan Belanja ATK Sekretariat DPRD Kerinci Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

WIB
IST

KERINCI — Belanja alat tulis kantor atau ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci menjadi salah satu catatan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

Temuannya tidak besar secara nominal.

Tetapi menarik dari sisi tata kelola.

BPK mencatat terdapat belanja ATK, cetak, dan cover pada Sekretariat DPRD Kerinci yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Nilainya Rp20.749.227.

Angka itu muncul dari pemeriksaan atas 13 faktur belanja ATK dan cover dengan total tagihan Rp212.220.400.

Dari jumlah tersebut, belanja yang didukung bukti surat pesanan toko dan bukti bayar pajak tercatat sebesar Rp191.471.173.

Sisanya, Rp20.749.227, dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Bukan karena angkanya besar.

Tetapi karena bukti pendukungnya tidak lengkap.

Dalam laporan BPK, PPTK menjelaskan nilai Rp20.749.227 itu digunakan untuk membayar keperluan Sekretariat DPRD yang tidak dianggarkan.

Namun PPTK tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi atau nota atas pembelian kebutuhan tersebut.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kerinci menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp211.427.201.497,78.

Realisasinya sebesar Rp201.859.174.819 atau 95,47 persen.

Dari realisasi belanja tersebut, di antaranya merupakan Belanja Alat Tulis Kantor atau ATK, cetak, dan cover pada Sekretariat DPRD.

Nilai realisasinya sebesar Rp1.021.816.000.

Dari pos inilah BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebagian dokumen pertanggungjawaban.

Hasilnya, ada belanja yang menurut BPK tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pola Pembelian: Kasbon ke Toko

Dalam dokumen audit, BPK menjelaskan pola pembelian ATK dan cover yang dilakukan PPTK Sekretariat DPRD Kerinci pada tahun 2025.

PPTK melakukan pembelian dengan cara kasbon ke toko.

PPTK menyerahkan surat pesanan ATK dan cover yang dibutuhkan kepada toko.

Setelah itu, toko menyerahkan dan menandatangani surat pesanan yang telah diisi harga dan jumlah tagihan.

Surat pesanan tersebut kemudian dikompilasi dan dipertanggungjawabkan oleh PPTK dalam bentuk faktur.

Faktur itu ditandatangani dan dibubuhi cap toko.

Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan pembayaran berdasarkan faktur tersebut.

Sekilas terlihat administratif.

Ada pesanan.

Ada faktur.

Ada cap toko.

Ada pembayaran.

Namun audit BPK masuk lebih dalam.

Bukti pertanggungjawaban diperiksa.

Toko dikonfirmasi.

PPTK diwawancarai.

Dari sana, BPK menemukan selisih.

13 Faktur Diperiksa

BPK mencatat terdapat 13 faktur Belanja ATK dan cover yang diperiksa dengan total nilai Rp212.220.400.

Namun jumlah belanja yang sebenarnya didukung bukti surat pesanan toko dan bukti bayar pajak hanya Rp191.471.173.

Selisih Rp20.749.227 itulah yang menjadi temuan.

Berikut ringkasan beberapa faktur yang disorot BPK:

TagihanDibayarSelisih
Okt 0704/Gu.9Rp13.404.200Rp3.292.718
Sep 06224/Gu.8Rp11.186.200Rp977.533
Jul-Agu 0546/Gu.7Rp18.969.400Rp613.207
Nov 0878/Gu.11Rp13.140.800Rp715.981
Des 0973/Gu.12Rp8.207.200Rp1.838.966
Mei-Jun 0300/Gu.4Rp23.817.100Rp5.801.994
Jan-Apr 0300/Gu.4Rp26.589.000Rp920.743
Mei-Jun 0299/Gu.4Rp20.117.800Rp847.282
Des 0974/Gu.12Rp8.959.300Rp782.929
Jul-Agu 0545/Gu.7Rp16.295.800Rp454.487
Jan-Apr 0180/Gu.3Rp27.132.800Rp2.371.065
Sep 0621/Gu.8Rp10.193.600Rp890.792
Okt 0703/Gu.9Rp14.207.200Rp1.241.530
TotalRp212.220.400Rp20.749.227

Selisih terbesar terdapat pada tagihan Mei-Juni 0300/Gu.4.

Jumlah yang dibayarkan Rp23.817.100.

Jumlah yang sebenarnya termasuk pajak menurut hasil pemeriksaan Rp18.015.106.

Selisihnya Rp5.801.994.

Dalam laporan BPK, PPTK menyatakan bersedia bertanggung jawab untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dengan menyetorkannya ke kas daerah.

Pernyataan ini penting.

Sebab temuan BPK tidak berhenti pada catatan.

Ada tindak lanjut yang harus dilakukan.

Uang yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran harus diproses.

Bukti setor harus jelas.

Dan sistem belanja berikutnya harus diperbaiki.

Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Tidak cukup hanya ada faktur.

Tidak cukup hanya ada cap toko.

Tidak cukup hanya ada penjelasan lisan.

Harus ada bukti material yang bisa diuji.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan itu, pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

BPK juga merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran, melakukan pengujian atas tagihan, memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Selain itu, PPTK diwajibkan mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.

Penyebab Menurut BPK

BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan oleh dua hal.

Pertama, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran atau PA belum memadai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Kedua, PPTK belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan Belanja ATK dan cover.

Catatan ini sederhana.

Tetapi tajam.

Pengeluaran uang daerah tidak boleh hanya mengalir mengikuti tagihan.

Harus diuji.

Harus diperiksa.

Harus dicocokkan dengan bukti.

Jika ada belanja untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan, maka mekanismenya harus sesuai aturan.

Tidak bisa ditutup dengan faktur lain.

Tidak bisa hanya dijelaskan tanpa kuitansi atau nota.

Dalam tanggapan atas temuan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Bupati Kerinci juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Artinya, dalam dokumen audit, tidak ada bantahan terhadap substansi temuan tersebut.

Yang ditunggu publik sekarang adalah tindak lanjutnya.

Apakah kelebihan pembayaran Rp20.749.227 sudah disetor ke kas daerah.

Apakah bukti setor sudah disampaikan.

Apakah pengawasan belanja ATK dan cover sudah diperbaiki.

Apakah PPTK sudah diinstruksikan mengendalikan kegiatan secara lebih memadai.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Kerinci agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan tiga langkah.

Pertama, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp20.749.227 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kedua, meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran Belanja ATK dan cover di satuan kerjanya.

Ketiga, menginstruksikan PPTK supaya lebih memadai dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Rekomendasi itu tidak hanya bicara pengembalian uang.

Tetapi juga perbaikan tata kelola.

Sebab jika sistemnya tidak dibenahi, pola yang sama bisa berulang.

Hari ini ATK.

Besok bisa belanja lain.

Bukan Soal Besar Kecil Angka

Rp20,7 juta mungkin terlihat kecil dalam struktur APBD.

Tetapi dalam audit, angka kecil tetap angka.

Setiap rupiah yang dibelanjakan dari uang daerah harus punya bukti.

Harus jelas barangnya.

Harus jelas penggunaannya.

Harus jelas penerimanya.

Harus jelas dasar pembayarannya.

Itulah inti pengelolaan keuangan daerah.

Disiplin anggaran tidak hanya diuji pada proyek miliaran.

Disiplin juga diuji pada belanja rutin.

ATK.

Cetak.

Cover.

Barang kecil yang sering dianggap biasa.

Justru dari yang biasa itulah sistem terlihat.

Rapi atau tidak.

Tertib atau tidak.

Dikendalikan atau tidak.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen hasil audit BPK RI tahun 2026 terkait pengelolaan belanja ATK, cetak, dan cover pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci.

Meski demikian, ruang klarifikasi tetap perlu dibuka.

Sekretariat DPRD Kerinci, PPTK, Bendahara Pengeluaran, toko penyedia ATK, serta Pemkab Kerinci memiliki hak untuk menjelaskan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Bisa saja setelah audit dirilis, kelebihan pembayaran telah disetor.

Bisa saja pengawasan telah diperbaiki.

Bisa saja ada dokumen tindak lanjut terbaru yang belum diketahui publik.

Karena itu, informasi lanjutan dari pihak terkait tetap penting.

Bukan untuk menghapus temuan.

Tetapi untuk memberi gambaran utuh kepada publik.(*)

BeritaSatu Network