97 Persen Anggaran Disdik Kota Jambi Ditumpuk di Swakelola Rp98,8 Miliar, Paket Penyedia Dipangkas

WIB
IST

Jambi — Rencana pengadaan Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026 didominasi kegiatan yang dilaksanakan melalui swakelola. Nilainya bukan recehan.

Dari 154 paket dalam data Rencana Umum Pengadaan, sebanyak 52 paket dicatat menggunakan cara pengadaan swakelola. Nilai seluruh paket tersebut mencapai Rp98.888.145.000.

Angka itu setara dengan 97,46 persen dari total RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026 yang mencapai Rp101.469.012.000.

Sementara itu, pengadaan melalui penyedia tercatat sebanyak 102 paket. Meski jumlah paketnya hampir dua kali lipat dibandingkan paket swakelola, total nilainya hanya Rp2.580.867.000 atau sekitar 2,54 persen dari keseluruhan RUP.

Dengan kata lain, paket penyedia ramai dari sisi jumlah. Namun, uang dalam jumlah besar justru menumpuk pada paket swakelola.

Rata-rata nilai satu paket swakelola mencapai sekitar Rp1,90 miliar. Sedangkan rata-rata paket melalui penyedia hanya sekitar Rp25,30 juta.

Seluruh paket tersebut tercatat berada pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kota Jambi, menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2026.

Uang BOSP Mendominasi

Penelusuran terhadap 52 paket swakelola menunjukkan sebagian besar anggaran berhubungan dengan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Terdapat sedikitnya 18 paket yang nama paketnya secara langsung mencantumkan BOSP. Total nilainya mencapai Rp90.773.900.000.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 91,79 persen dari seluruh nilai paket swakelola Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Artinya, dari setiap Rp100 anggaran yang direncanakan melalui swakelola, sekitar Rp91,79 berkaitan dengan BOSP.

Dana itu tersebar dalam sejumlah kelompok belanja, mulai dari belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal peralatan dan mesin, hingga belanja modal aset tetap lainnya.

Kelompok terbesar adalah Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler. Nama paket tersebut muncul dua kali dengan kode RUP berbeda.

Paket pertama memiliki kode RUP 42012182 dengan nilai Rp22.059.077.808. Paket kedua berkode RUP 41997547 dengan nilai Rp15.332.704.500.

Jika digabungkan, dua paket bernama sama tersebut bernilai Rp37.391.782.308.

Di bawahnya terdapat dua paket Belanja Hibah Dana BOSP-BOS dengan nilai gabungan Rp21.797.000.000.

Paket berkode RUP 42012196 bernilai Rp13.813.200.000. Sedangkan paket berkode RUP 42000805 bernilai Rp7.983.800.000.

Ada pula dua paket Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler dengan nilai gabungan Rp12.268.178.947.

Paket berkode RUP 42012209 bernilai Rp8.627.068.247. Paket lainnya, berkode RUP 42000961, bernilai Rp3.641.110.700.

Sementara itu, dua paket Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler mencapai Rp8.155.738.745.

Rinciannya, paket berkode RUP 42012205 bernilai Rp6.019.453.945 dan paket berkode RUP 42000902 bernilai Rp2.136.284.800.

Empat kelompok paket yang masing-masing muncul dua kali tersebut memiliki nilai gabungan Rp79.612.700.000.

Data RUP yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci perbedaan lokasi, jenjang sekolah, kelompok penerima ataupun volume pekerjaan pada paket-paket dengan nama yang sama itu.

Perbedaan baru terlihat dari kode RUP dan nilai masing-masing paket.

Sepuluh Paket Menampung Rp89,08 Miliar

Konsentrasi anggaran swakelola juga terlihat dari sepuluh paket dengan nilai terbesar. Totalnya mencapai Rp89.086.400.000.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 90,09 persen dari seluruh nilai paket swakelola.

Berikut sepuluh paket swakelola terbesar dalam data RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026:

  1. Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42012182, senilai Rp22.059.077.808.
  2. Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, kode RUP 41997547, senilai Rp15.332.704.500.
  3. Belanja Hibah Dana BOSP-BOS, kode RUP 42012196, senilai Rp13.813.200.000.
  4. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42012209, senilai Rp8.627.068.247.
  5. Belanja Hibah Dana BOSP-BOS, kode RUP 42000805, senilai Rp7.983.800.000.
  6. Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD, kode RUP 42045721, senilai Rp6.948.300.000.
  7. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42012205, senilai Rp6.019.453.945.
  8. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42000961, senilai Rp3.641.110.700.
  9. Belanja Hibah Dana BOSP-BOP Kesetaraan, kode RUP 42047565, senilai Rp2.525.400.000.
  10. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42000902, senilai Rp2.136.284.800.

Dengan demikian, sebagian besar nilai swakelola terkonsentrasi pada sedikit paket. Sebanyak 42 paket lainnya hanya menampung sekitar Rp9,80 miliar.

Ada Bansos kepada Individu Rp2,99 Miliar

Di luar BOSP, data RUP juga mencatat dua paket bernama Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu.

Paket pertama, berkode RUP 42003820, bernilai Rp1.684.800.000. Paket kedua, berkode RUP 41693303, bernilai Rp1.314.800.000.

Total kedua paket bantuan sosial tersebut mencapai Rp2.999.600.000.

Namun, data RUP yang ditelaah belum mencantumkan jumlah individu penerima, besaran bantuan per orang, kriteria penerima maupun kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

Informasi tersebut penting dibuka karena bantuan direncanakan diberikan dalam bentuk uang kepada individu. Daftar penerima, dasar penetapan, mekanisme verifikasi serta cara penyalurannya menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam tahap realisasi.

Jasa Tenaga Pendidikan Rp1,44 Miliar

Paket swakelola lainnya adalah Belanja Jasa Tenaga Pendidikan senilai Rp1.440.000.000. Paket tersebut tercatat menggunakan kode RUP 42026385.

Selain itu, terdapat tiga paket untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Paket terbesar adalah belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan operator layanan operasional senilai Rp812.700.000.

Sementara itu, belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan guru tercatat senilai Rp289.380.000.

Nilai yang sama, yakni Rp289.380.000, juga direncanakan untuk PPPK paruh waktu pada jabatan penata layanan operasional.

Jika digabungkan, tiga paket PPPK paruh waktu tersebut bernilai Rp1.391.460.000.

Ditambah belanja jasa tenaga pendidikan Rp1,44 miliar, total anggaran pada empat paket tersebut mencapai Rp2.831.460.000.

Data RUP belum merinci jumlah tenaga yang akan menerima pembayaran. Karena itu, nilai pembayaran per orang, masa kerja, lokasi penempatan dan jumlah tenaga pada setiap kategori belum dapat dihitung hanya dari data tersebut.

Honorarium Rp1,43 Miliar

Swakelola juga digunakan untuk sejumlah paket honorarium. Totalnya mencapai sekitar Rp1.430.210.000.

Porsi paling besar berada pada paket Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan senilai Rp1.208.640.000.

Selain itu, terdapat enam paket honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia. Total keenam paket tersebut mencapai Rp201.250.000.

Ada pula honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana sebesar Rp15.000.000 serta honorarium pengadaan barang dan jasa sebesar Rp5.320.000.

Data yang tersedia belum mencantumkan nama penerima honorarium, jumlah orang, jumlah kegiatan, besaran pembayaran per orang ataupun lamanya masa pembayaran.

Rincian tersebut baru dapat diketahui melalui kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, surat keputusan tim serta dokumen pelaksanaan kegiatan.

Perjalanan Dinas Rp358,5 Juta

Dinas Pendidikan Kota Jambi juga mencatat sepuluh paket perjalanan dinas yang dilaksanakan melalui swakelola.

Tiga di antaranya merupakan belanja perjalanan dinas biasa dengan nilai gabungan Rp255.000.000.

Paket tersebut masing-masing bernilai Rp150.000.000, Rp80.000.000 dan Rp25.000.000.

Sementara itu, tujuh paket perjalanan dinas dalam kota memiliki nilai gabungan Rp103.500.000.

Dengan demikian, seluruh paket perjalanan dinas dalam skema swakelola mencapai Rp358.500.000.

Data RUP belum menunjukkan jumlah perjalanan, tujuan perjalanan, jumlah pegawai, lama perjalanan maupun agenda yang akan dilaksanakan.

Hadiah dan Honor Juri Rp395,42 Juta

Paket kegiatan perlombaan juga masuk dalam kelompok swakelola.

Dua paket belanja hadiah yang bersifat perlombaan memiliki nilai gabungan Rp212.600.000.

Selain itu, terdapat tiga paket belanja jasa juri perlombaan atau pertandingan dengan total nilai Rp182.825.000.

Jika digabungkan, belanja hadiah dan jasa juri mencapai Rp395.425.000.

Nama perlombaan, jumlah peserta, jumlah pemenang, besaran hadiah serta nama juri belum tercantum dalam data RUP tersebut.

Bimtek hingga Pengelolaan Barang Milik Daerah

Paket swakelola lain yang tercatat antara lain belanja bimbingan teknis senilai Rp50.000.000.

Ada pula belanja jasa pengelolaan barang milik daerah yang tidak menghasilkan pendapatan sebesar Rp25.800.000.

Dinas Pendidikan Kota Jambi juga merencanakan dua paket jasa tenaga pelayanan umum dengan nilai gabungan Rp23.250.000.

Sementara itu, sejumlah paket BOSP dengan nilai lebih kecil mencakup BOP PAUD reguler, BOP kesetaraan reguler, BOP kesetaraan kinerja serta belanja modal peralatan untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Data Belum Menunjukkan Pelaksana Swakelola

Meski mencatat nilai setiap paket, data RUP yang ditelaah belum memberikan gambaran lengkap mengenai pelaksanaan swakelola.

Pada seluruh 52 paket swakelola, kolom metode pengadaan dan jenis pengadaan hanya ditandai dengan tanda strip atau “-”.

Data tersebut juga belum menunjukkan tipe swakelola, pihak pelaksana, jadwal pelaksanaan, sekolah penerima, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, target keluaran serta rincian biaya setiap paket.

Padahal, informasi itu diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengelola uang, siapa yang menerima manfaat, barang atau jasa apa yang dihasilkan serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Khusus untuk paket BOSP yang mencapai Rp90,77 miliar, rincian distribusi per sekolah menjadi penting. Nilainya perlu dicocokkan dengan jumlah peserta didik, jenjang pendidikan, status sekolah dan jenis program yang dibiayai.

Dominasi swakelola sebesar Rp98,88 miliar tetap menjadi pintu masuk penting untuk mengawasi belanja pendidikan Kota Jambi tahun 2026.

Sebab angkanya sangat besar: 97,46 persen dari total RUP.

Swakelola bukan berarti tanpa pengawasan. Justru karena sebagian besar uang pendidikan dikelola melalui skema tersebut, keterbukaan mengenai pelaksana, penerima, rincian belanja dan hasil kegiatan menjadi semakin penting.

Dari 52 paket itu, publik pada akhirnya tidak hanya perlu mengetahui berapa uang yang direncanakan.

Publik juga perlu mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan apa yang benar-benar diterima sekolah serta peserta didik.(*)

BeritaSatu Network