MUARO JAMBI - Penanganan dugaan penyimpangan kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 terus bergulir.
Seorang anggota DPRD Muaro Jambi dari Partai Demokrat berinisial AA mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis (3/9/2026), untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Legislator dari Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo dan Taman Rajo itu berada di Kantor Kejari sekitar tiga jam.
AA disebut tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi Bukhari membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya benar, kita undang untuk klarifikasi,” kata Bukhari.
Penganggaran hingga Pertanggungjawaban Ditelusuri
Bukhari mengatakan klarifikasi terhadap AA merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan yang sedang dilakukan Kejari Muaro Jambi.
Tim masih menelusuri rangkaian kegiatan reses DPRD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh sebelum kejaksaan menentukan langkah berikutnya.
18 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
AA bukan pihak pertama yang dimintai klarifikasi.
Menurut Bukhari, sebelumnya Kejari Muaro Jambi telah meminta keterangan terhadap 18 orang.
Mereka antara lain berasal dari jajaran pejabat dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Di antaranya Kepala Bagian Keuangan, Sekretaris Dewan, para pendamping kegiatan reses hingga sejumlah pejabat terkait.
Keterangan mereka digunakan untuk menelusuri bagaimana kegiatan reses tersebut direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Kejari Belum Simpulkan Ada Korupsi
Bukhari menegaskan perkara masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pendalaman keterangan.
Kejari Muaro Jambi belum menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Seluruh informasi masih harus diklarifikasi dan dicocokkan dengan dokumen maupun fakta yang ditemukan.
“Kejari Muaro Jambi juga belum menyimpulkan apakah temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi. Seluruh informasi masih dikumpulkan dan diklarifikasi,” ujar Bukhari.
Dengan demikian, pemanggilan AA untuk klarifikasi tidak berarti yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
Berawal dari Temuan BPK
Kasus tersebut disebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kegiatan reses DPRD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam informasi yang diperoleh, terdapat dana reses sekitar Rp106,94 juta yang kini menjadi salah satu objek pendalaman.
Persoalan yang ditelusuri adalah apakah kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut benar-benar dilaksanakan sebagaimana dipertanggungjawabkan.
Informasi awal menyebut adanya dugaan kegiatan tidak berlangsung sebagaimana mestinya meski laporan pertanggungjawaban tetap dibuat.
Namun dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti.
Rp106,94 Juta Jadi Fokus Pendalaman
Penyidik perlu memastikan bagaimana anggaran tersebut dicairkan.
Untuk kegiatan apa.
Siapa saja pihak yang terlibat.
Dokumen apa yang digunakan.
Dan apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Keterangan AA dan belasan pihak lainnya akan menjadi bagian dari proses pencocokan fakta.
Status Perkara Masih Berproses
Sampai perkembangan terakhir, Kejari Muaro Jambi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan.
Istilah dugaan reses fiktif karena itu tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang sedang diuji.
Belum sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Publik Menunggu Hasil Pendalaman
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran kegiatan DPRD.
Kini kejaksaan telah memperoleh keterangan dari jajaran Sekretariat DPRD, pendamping reses hingga anggota legislatif berinisial AA.
Tahap berikutnya adalah mencocokkan seluruh keterangan tersebut dengan dokumen dan fakta lapangan.
Apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan.
Apakah dana digunakan sesuai peruntukan.
Dan apakah laporan pertanggungjawaban menggambarkan kondisi sebenarnya.
AA telah menjalani klarifikasi sekitar tiga jam. Namun arah hukum perkara belum ditentukan. Kejari Muaro Jambi masih mengumpulkan dan menguji informasi sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana. (*)