43 Proyek Sekolah & Kesehatan di Bungo Molor, Disdikbud & Dinkes Bungo Disemprit BPK RI!

WIB
ist

BUNGO — Proyek pemerintah punya batas waktu. Kalau lewat, ada denda. Dalam audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bungo Tahun 2025, dua SKPD yang menjadi fokus berita ini tercatat memiliki 43 paket kontrak terlambat dengan nilai denda keterlambatan minimal Rp428.512.000,00; angka ini merupakan gabungan Dinas Kesehatan Rp112.834.000,00 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp315.678.000,00 berdasarkan Tabel 1.10 LHP BPK.

Temuan tersebut berada dalam bagian “Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Tiga SKPD Belum Dikenakan” pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Buku II halaman 31–33, tetapi berita ini hanya memfokuskan pembahasan pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BPK mencatat LRA Pemkab Bungo Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.493.848.743.845,00 dengan realisasi Rp1.388.567.656.743,00 atau 92,95 persen.

Di dalam realisasi belanja daerah tersebut, terdapat Belanja Barang dan Jasa senilai Rp457.582.859.602,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp39.024.800.307,00, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp63.012.516.150,00.

BPK menjelaskan, dari realisasi belanja itu terdapat pembayaran pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara kontraktual.

BPK melakukan uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik pekerjaan.

Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Disdikbud Paling Menonjol: 41 Paket

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi titik paling besar dalam fokus berita ini, karena BPK mencatat 41 paket kontrak dengan denda keterlambatan minimal Rp315.678.000,00.

Dinas Kesehatan tercatat memiliki 2 paket kontrak terlambat dengan nilai denda keterlambatan Rp112.834.000,00.

Jika dua SKPD ini digabung, terdapat 43 paket kontrak dengan total denda keterlambatan minimal Rp428.512.000,00; angka gabungan ini dihitung dari data BPK untuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Tabel 1.10.

BPK juga memberi catatan khusus bahwa terdapat dua paket kontrak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum selesai sampai akhir pemeriksaan.

Catatan itu membuat temuan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih tajam, karena bukan hanya jumlah paketnya paling banyak dalam fokus berita ini, tetapi ada dua paket yang disebut belum selesai sampai akhir pemeriksaan BPK.

Boks Data Temuan BPK

SKPDJumlah Paket KontrakDenda Keterlambatan
Dinas Kesehatan2 paketRp112.834.000,00
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan41 paketRp315.678.000,00
Total Fokus Berita43 paketRp428.512.000,00

Data dalam tabel ini diolah dari Tabel 1.10 LHP BPK RI halaman 31, khusus untuk Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Perhitungan Denda Diterima PPK dan Penyedia

BPK menyebut perhitungan denda keterlambatan telah diklarifikasi kepada PPK dan Penyedia Jasa.

Menurut BPK, PPK dan Penyedia Jasa menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan perhitungan BPK.

BPK menyebut rincian penghitungan denda keterlambatan dapat dilihat pada Lampiran 18.

Namun, narasi utama LHP yang terbaca pada halaman 31 menampilkan rekapitulasi per SKPD, bukan daftar nama paket satu per satu.

Alasan Terlambat: SDM Terbatas dan Paket Menumpuk

BPK mencatat hasil wawancara dengan PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas mengenai penyebab keterlambatan pekerjaan.

Menurut keterangan yang dicatat BPK, keterlambatan terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Penyedia Jasa.

BPK juga mencatat penyebab lain berupa banyaknya jumlah paket kontrak yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa.

Faktor lain yang dicatat BPK adalah jarak antar lokasi pekerjaan yang berjauhan sehingga pengawasan tidak dilaksanakan secara memadai.

Dari keterangan itu, problemnya tampak berlapis: penyedia punya keterbatasan tenaga, paket yang ditangani banyak, lokasi berjauhan, pengawasan melemah, lalu denda keterlambatan belum dikenakan.

Aturan Denda Tidak Abu-abu

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam Pasal 17 ayat (2) yang dikutip BPK, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

BPK juga mengutip Pasal 78 ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dikenai sanksi administrasi.

BPK mengutip Pasal 78 ayat (4) yang menyatakan sanksi administratif dapat berupa sanksi digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.

Untuk kontrak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPK mengutip SSUK poin 29 huruf c yang menyatakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1/1000 dari harga kontrak sebelum PPN.

Aturan ini penting untuk sektor pendidikan dalam temuan tersebut, karena 41 paket kontrak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masuk dalam rekapitulasi BPK dengan denda keterlambatan minimal Rp315.678.000,00.

Denda yang Belum Jadi Penerimaan Daerah

BPK menyimpulkan temuan denda keterlambatan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Untuk dua SKPD yang menjadi fokus berita ini, kekurangan penerimaan minimal yang belum dipungut mencapai Rp428.512.000,00, yakni Rp112.834.000,00 pada Dinas Kesehatan dan Rp315.678.000,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Temuan ini bukan sekadar pekerjaan terlambat. Temuan ini juga menyangkut penerimaan daerah yang semestinya masuk melalui sanksi denda, tetapi belum dikenakan sesuai perhitungan BPK.

BPK Sorot Pengawasan Kepala Dinas dan PPK

BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.

BPK juga menyebut PPK tidak mengendalikan kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai ketentuan kontrak.

Di sini letak simpulnya: pekerjaan telat, denda belum dikenakan, pengawasan kepala dinas disebut belum memadai, dan pengendalian kontrak oleh PPK juga disebut belum memadai.

Dalam tanggapan yang dicatat BPK, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK juga mencatat Bupati Bungo menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Bungo memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses pengenaan denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dua SKPD yang menjadi fokus berita ini, rincian denda yang harus diproses adalah Dinas Kesehatan Rp112.834.000,00 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan minimal Rp315.678.000,00.

BPK juga merekomendasikan agar kepala SKPD mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai.

BPK meminta kepala SKPD menginstruksikan PPK untuk mengendalikan kontrak sesuai ketentuan dengan memantau progres pekerjaan secara berkala untuk mencegah keterlambatan.(*)

BeritaSatu Network