Kebut Hitung Kerugian Negara, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Pajak Pasar Angso Duo

WIB
IST

Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus menancap gas dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo. Hingga kini, penyidik telah memeriksa secara maraton sebanyak 25 orang saksi pasca-penggeledahan kantor pengelola pasar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Abdi Reza Fahlevi, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat pembuktian.

"Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Pasca penggeledahan dan penyitaan barang bukti, jaksa penyidik telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi," kata Reza, Kamis (18/12/2025).

Reza menjelaskan, puluhan saksi yang diperiksa berasal dari beragam unsur. Mulai dari internal pengelola Pasar Angso Duo hingga pejabat dari instansi pemerintah terkait.

Selain pemeriksaan saksi, fokus utama jaksa saat ini adalah menghitung kerugian negara. Kejari sedang berkoordinasi dengan pihak auditor untuk memastikan berapa nominal uang pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

"Harapannya mudah-mudahan tidak perlu waktu lama (penghitungan kerugian negara), sehingga pihak Kejaksaan sudah bisa memastikan dan memutuskan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana," tegasnya.

Kejari Jambi berjanji akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini begitu alat bukti dan hasil audit rampung.

"Segera nanti akan kami sampaikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu," ucap Reza.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi sebelumnya telah menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu (26/11/2025). Penggeledahan dilakukan menyusul laporan dugaan pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi keuangan penting dari ruangan Direktur PT EBN, Nur Jatmiko.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network