DPRKP Kota Jambi

PSU Sejak 2011 Belum Tuntas, Perumahan Baru di Kota Jambi Tambah Tunggakan 27 Hektare

Jambi - Persoalan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Jambi ternyata bukan semata warisan lama. Saat PSU sejumlah perumahan sejak 2011 belum sepenuhnya tuntas, perumahan yang dibangun pada 2023 dan 2024 juga ikut masuk daftar PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Jambi mencatat, PSU perumahan tahun 2011 yang belum diserahkan mencapai sekitar 30 lokasi dengan luas 66.976 meter persegi.

Hasil Pemetaan DPRKP Kota Jambi: 550 Ribu Meter Persegi PSU Perumahan Sunderland Belum Masuk Aset Daerah, BPN Kota Jambi Didesak Percepat Sertifikasi

Jambi - Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi ternyata terkonsentrasi pada sejumlah kawasan tertentu.

Dari total 1.279.507 meter persegi PSU yang belum diserahkan hingga akhir 2025, satu nama mencolok, yakni Perumahan Sunderland.

PSU Sunderland yang belum diserahkan tercatat mencapai 550.135 meter persegi atau sekitar 55,01 hektare.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan PSU yang masih menggantung di Kota Jambi, Sunderland sendiri menyumbang sekitar 43 persen.

28 Developer Baru Ditegur Sekali, 354 PSU di Kota Jambi Belum Tuntas: DPRKP Ungkap Alasannya

Jambi - Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Jambi menyisakan pekerjaan rumah besar. Hingga akhir 2025, Dinas Perkim Kota Jambi mencatat 354 perumahan belum menyerahkan PSU, dengan total luas mencapai 1.279.507 meter persegi atau sekitar 127,95 hektare.

Di tengah besarnya angka tersebut, langkah penegakan terhadap pengembang ternyata masih berada pada tahap awal.

354 PSU Perumahan Belum Diserahkan, Dinas Perkim: Dipakai Warga tapi Masih Aset Pengembang

Jambi - Sebanyak 354 kawasan perumahan di Kota Jambi tercatat belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU kepada pemerintah daerah hingga akhir 2025. Total luas PSU yang masih menggantung itu mencapai 1.279.507 meter persegi atau sekitar 127,95 hektare.

Meski belum masuk daftar aset Pemerintah Kota Jambi, fasilitas tersebut ternyata sudah digunakan masyarakat. Jalan lingkungan telah dilalui. Drainase sudah mengalirkan air. Fasilitas umum juga dimanfaatkan warga. Namun, secara administratif, aset tersebut masih berada di tangan pengembang.

BPK RI Bongkar Pengembang Perumahan Bandel di Kota Jambi: 298 PSU Tak Diserahkan, 78 Abaikan Urusan Makam Bernilai Rp 170 Miliar

Sebanyak 197 kompleks ditinggalkan pengembang yang tidak lagi beroperasi, sejumlah pengembang menolak membayar kompensasi TPU, sementara Dinas Perkim dinilai lemah mendata, menagih, dan menuntaskan penyerahan aset.

JAMBI — Rumah telah berdiri, warga telah menempati, jalan dan saluran telah digunakan, tetapi tanggung jawab pengembang kepada pemerintah daerah justru tertinggal di belakang.

Ada Apa Perkim Kota Jambi Begitu Lunak kepada Developer? BPK RI Bongkar 298 Perumahan Belum Serahkan PSU

Bisnis perumahan yang sedang menggeliat di Kota Jambi menyisakan banyak masalah. Tak sedikit developer atau pebisnis perumahan bertindak seenaknya. Cuma fokus ngejar cuan namun tak taat aturan. Sialnya, Dinas Perkim Kota Jambi selaku regulator dan wasit bagi para developer terkesan membiarkan.

Audit BPK RI 2026 menemukan 298 dari 404 kompleks perumahan yang selesai dibangun sepanjang 2011–2025 belum menyerahkan aset PSU kepada Pemkot Jambi.

Hanya 106 perumahan yang telah melakukan penyerahan.

BPK RI Sorot 21 Perumahan Kota Jambi, Nilai PSU Bermasalah Rp 54,49 Miliar

JAMBI — Sudah. Tetapi belum.

Begitulah wajah serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU pada 21 kompleks perumahan di Kota Jambi yang dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam dokumen serah terima, status PSU pada 21 perumahan tersebut dicantumkan “sudah”, tetapi pemeriksaan BPK menemukan yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi baru tanah untuk jalan dan saluran, sedangkan bangunan jalan dan salurannya belum ikut diserahkan.

Tanahnya sudah masuk. Jalannya belum. Salurannya juga belum.