Korban Hadang Bos Gema Talbia, Kemenhaj Pusat Turun ke Jambi Telusuri Dana Umrah Rp 2 Miliar: Diduga Dipakai Lunasi Ruko

WIB
ist

JAMBI - Kisruh perjalanan umrah PT Gema Suara Talbia di Jambi memasuki babak yang semakin serius.

Bukan hanya soal jemaah yang gagal berangkat.

Bukan pula sekadar persoalan jemaah yang sempat terlantar di Jakarta dan mengalami masalah akomodasi di Makkah.

Kini aliran uang jemaah ikut ditelusuri.

Tim Kementerian Haji dan Umrah RI turun langsung ke Jambi untuk memeriksa sejumlah pihak setelah muncul dugaan dana milik sekitar 100 jemaah dengan nilai mencapai Rp2 miliar tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan perjalanan umrah.

Temuan sementara yang diungkap dalam pemeriksaan bahkan lebih sensitif.

Sebagian dana itu diduga digunakan untuk kepentingan lain, termasuk pelunasan ruko milik travel.

Di tengah pemeriksaan tersebut, ketegangan juga pecah.

Dalam momen yang diterima JambiLink, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban menghadang pihak travel dan meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah mereka setorkan.

Suasana memanas.

Mereka menuntut kejelasan.

Sebab uang telah dibayar, tetapi sebagian perjalanan menuju Tanah Suci justru berakhir dengan ketidakpastian.

Kemenhaj Pusat Turun ke Jambi

Kasus tersebut kini tidak hanya ditangani jajaran Kemenhaj di daerah.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Nano Sugianto mengatakan timnya datang ke Jambi untuk memeriksa korban, pihak travel sekaligus mengumpulkan data mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita datang ke Jambi untuk memeriksa korban dan juga pemilik travel. Kita juga mengumpulkan sejumlah data dan fakta terkait dengan dugaan pelanggarannya,” kata Nano saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).

Tim Kemenhaj tampak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan pemilik travel dalam rangka pendalaman kasus tersebut.

Langkah ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya di Jambi. Pada 11 Agustus 2026, Kemenhaj Kota Jambi telah membuat Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Direktur PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz. Kemenhaj ketika itu juga menyatakan kasus tersebut telah diteruskan ke tingkat provinsi dan pusat.

Kemenhaj: Sekitar 100 Jemaah, Nilainya Rp2 Miliar

Nano kemudian membuka angka yang kini menjadi salah satu titik sentral pemeriksaan.

Menurut dia, dana yang sedang ditelusuri berkaitan dengan sekitar 100 jemaah, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

“Kalau ditotal dari 100 nasabah, itu mencapai Rp2 miliar, di BAP tadi salah satunya uang dipakai untuk pelunasan ruko,” kata Nano.

Pernyataan itu belum berarti telah ada putusan bahwa terjadi tindak pidana penggelapan.

Statusnya masih dugaan yang sedang diperiksa Kemenhaj.

Tetapi apabila aliran dana untuk ruko tersebut benar berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Umrah milik jemaah, persoalannya menjadi penting dari perspektif tata kelola dana PPIU.

PP Nomor 38 Tahun 2021 mengharuskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah memiliki Rekening Penampungan untuk dana jemaah yang terpisah dari rekening operasional perusahaan di luar kegiatan umrah. Regulasi itu juga mengatur penyetoran dan penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.

Karena itu, jika benar dana perjalanan jemaah digunakan untuk melunasi aset seperti ruko, sumber uang, rekening asal, tujuan transfer serta status kepemilikan rukonya menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Belum tersedia data yang cukup untuk menyimpulkan unsur pidana dari transaksi tersebut.

Aturan Pisahkan Uang Umrah dengan Operasional Lain

Pemisahan rekening dana umrah memang dibuat untuk satu tujuan penting: melindungi uang jemaah.

PMA Nomor 6 Tahun 2021 yang masih tercatat berlaku mewajibkan PPIU membuka rekening penampungan dan memisahkannya dari rekening dana operasional perusahaan di luar kegiatan umrah.

Secara normatif, mekanisme tersebut dibuat agar uang yang dibayar jemaah dapat ditelusuri penggunaannya untuk penyelenggaraan perjalanan.

Itulah sebabnya dugaan penggunaan dana untuk pelunasan ruko bukan sekadar persoalan pembukuan internal perusahaan.

Jika dugaan tersebut terkonfirmasi, Kemenhaj perlu mengetahui apakah uang yang digunakan merupakan dana perusahaan yang bebas digunakan atau justru BPIU yang berada dalam rekening penampungan jemaah.

Perbedaannya sangat menentukan.

Sebelumnya Jemaah Sudah Tertahan di Jakarta

Masalah Gema Suara Talbia sebenarnya sudah mencuat sejak awal Agustus.

Sejumlah jemaah telah berangkat meninggalkan Jambi.

Keluarga melepas mereka dengan keyakinan perjalanan berikutnya menuju Arab Saudi sudah tersedia.

Tetapi sebagian perjalanan justru berhenti di Jakarta.

Kemenhaj Kota Jambi sebelumnya mencatat 28 jemaah gagal melanjutkan perjalanan dari Jakarta. Mereka sempat diinapkan di Hotel Zest by Swiss-Belhotel dekat Bandara Soekarno-Hatta sebelum dipulangkan ke daerah asal: 18 ke Jambi, delapan ke Pekanbaru dan dua berasal dari Jakarta.

Jadwal keberangkatan juga sebelumnya dilaporkan mengalami perubahan berulang, dari rencana 22 Juli bergeser ke 30 Juli, kemudian 3 Agustus hingga akhirnya 4 Agustus 2026.

Pertanyaan besarnya saat itu adalah mengapa jemaah sudah dibawa meninggalkan Jambi jika kepastian penerbangan internasional belum sepenuhnya tersedia.

Yang Sampai Makkah Juga Bermasalah

Persoalan tidak selesai pada rombongan yang tertahan di Jakarta.

Sebanyak 23 jemaah yang berhasil berangkat ke Makkah pada 4 Agustus juga dilaporkan mengalami kendala.

Menurut hasil pemeriksaan Kemenhaj Kota Jambi yang dipublikasikan sebelumnya, rombongan sempat tidak mendapatkan kunci kamar dari agen hotel di Snood Ajyad.

Jemaah kemudian dipindahkan sementara ke hotel lain selama dua malam.

Kemenhaj juga mencatat agenda perjalanan ke Madinah batal total di tengah persoalan pembayaran akomodasi.

Artinya terdapat dua kelompok persoalan sekaligus.

Jemaah yang tidak berhasil melanjutkan penerbangan dari Jakarta.

Dan jemaah yang sampai ke Makkah tetapi pelayanan yang diterima tidak berjalan sebagaimana rencana.

Angka Jemaah Juga Berubah, Perlu Dijelaskan

Ada satu bagian lain yang perlu diperjelas.

Dalam pemeriksaan Kemenhaj Kota Jambi sebelumnya tercatat total 103 pendaftar.

Rinciannya, 23 jemaah berhasil diberangkatkan ke Makkah, 28 gagal berangkat setelah hanya sampai Jakarta, sedangkan 52 lainnya ketika itu tercatat belum diberangkatkan.

Kini Oman Abdul Aziz menyebut terdapat 77 jemaah yang belum berangkat dan akan memperoleh pengembalian penuh.

Perbedaan angka tersebut belum tentu menunjukkan kejanggalan. Bisa saja terdapat perubahan status jemaah, pembatalan maupun pengembalian yang telah berlangsung setelah pemeriksaan awal.

Namun jumlah pastinya tetap perlu diperjelas agar diketahui berapa orang yang masih mempunyai hak tagih terhadap perusahaan.

Oman Janji Refund Penuh 77 Jemaah

Direktur PT Gema Suara Talbia Oman Abdul Aziz mengakui masih terdapat jemaah yang belum diberangkatkan.

Ia berjanji uang mereka dikembalikan.

“Ada 77 jemaah yang belum berangkat dan mereka semua nanti diberikan full pengembalian,” kata Oman.

Menurut Oman, proses pengembalian mulai dilakukan sejak 18 Agustus 2026.

Namun berdasarkan keterangan dalam BAP, pembayaran tidak serta-merta selesai sekaligus.

Refund direncanakan berlangsung secara bertahap hingga enam bulan ke depan.

Dengan demikian, janji pengembalian dana kini menjadi titik berikutnya yang akan diuji.

Bukan hanya berapa nilai yang dijanjikan.

Tetapi apakah uang itu tersedia.

Dari mana sumber refund.

Siapa yang menerima lebih dahulu.

Berapa besar pembayaran setiap tahap.

Dan kapan seluruh hak jemaah benar-benar selesai.

Sebelumnya Bahkan Disebut 6-12 Bulan

Dalam pemeriksaan Kemenhaj Kota Jambi sebelumnya, tenggat refund yang muncul bahkan lebih panjang.

Publikasi hasil BAPK menyebut pimpinan travel ketika itu meminta waktu 6 hingga 12 bulan untuk mengembalikan dana jemaah secara bertahap. Dalam pemeriksaan yang sama juga disebut perusahaan belum mempunyai dana cair maupun aset perusahaan yang memadai selain bank garansi.

Kini Oman mengatakan refund telah dimulai 18 Agustus dan prosesnya berlangsung sampai sekitar enam bulan.

Perubahan jadwal tersebut perlu dipastikan melalui dokumen kesepakatan.

Sebab bagi jemaah, persoalannya bukan sekadar janji.

Uang yang disetorkan berjumlah puluhan juta rupiah per orang.

Oman Buka Penyebabnya: Program Murah Tak Seimbang

Oman juga menjelaskan bagaimana persoalan keuangan tersebut bisa terjadi.

Menurut dia, perusahaan sebelumnya menawarkan program umrah murah menggunakan konsep subsidi.

Model bisnis itu bergantung pada keseimbangan antara jemaah yang membayar biaya normal dengan peserta yang memperoleh harga bersubsidi.

Tetapi komposisinya tidak berjalan sesuai harapan.

“Program kita karena tadinya ada program murah. Seharusnya sebenarnya subsidi, cuma tidak terjadi subsidi. Akhirnya tidak balance antara pendaftar yang menggunakan biaya normal dengan yang disubsidi,” ujar Oman.

Penjelasan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Kemenhaj Kota sebelumnya.

Kemenhaj mencatat paket promosi dipasarkan di kisaran Rp20 juta hingga Rp29,7 juta per jemaah. Ketika peserta paket subsidi lebih banyak dibandingkan pembayaran reguler yang diharapkan menutup selisih biaya, keuangan travel mengalami tekanan.

Pemeriksaan Sebelumnya Bahkan Sorot Dana Jemaah Baru

Ada fakta yang membuat persoalan keuangan travel semakin sensitif.

Dalam BAPK sebelumnya, Kemenhaj Kota Jambi menyatakan Oman mengakui penggunaan uang jemaah baru untuk menutup biaya keberangkatan atau pemulangan jemaah periode sebelumnya akibat kerugian operasional tahun 2022-2024.

Kepala Kemenhaj Kota Jambi M Kholis ketika itu menggambarkan persoalan tersebut sebagai pola keuangan yang perlu diwaspadai.

Sekarang pemeriksaan pusat kembali masuk lebih dalam.

Bukan lagi hanya menanyakan mengapa jemaah gagal berangkat.

Tetapi uangnya pergi ke mana.

Dari Rp1,995 Miliar ke Dugaan Rp2 Miliar

Angka pemeriksaan terbaru juga berdekatan dengan data BAPK sebelumnya.

Kemenhaj Kota Jambi mencatat potensi dana dari program tersebut sekitar Rp2,06 miliar, dengan dana yang telah diterima perusahaan sekitar Rp1,995 miliar.

Kini Nano Sugianto menyebut hasil pendalaman sekitar 100 jemaah mengarah pada angka kurang lebih Rp2 miliar.

Dua angka tersebut semakin memperkuat pentingnya audit aliran dana.

Apakah seluruh uang masuk melalui rekening resmi?

Berapa yang masuk rekening penampungan?

Berapa yang sudah dipakai membeli tiket, visa dan hotel?

Berapa yang dialihkan untuk jemaah lama?

Berapa yang disebut digunakan untuk ruko?

Dan berapa uang yang masih tersisa untuk refund?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan bukti transaksi, bukan sekadar keterangan lisan.

Izin Travel Juga Sudah Terancam

Gema Suara Talbia diketahui bukan travel ilegal.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab sebelumnya memastikan perusahaan tersebut memiliki legalitas sebagai PPIU.

Tetapi izin itu kini juga berada dalam sorotan.

Wahyudi sebelumnya mengatakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran serius, izin perusahaan dapat dievaluasi hingga dicabut.

“Ada kemungkinan nanti izinnya akan kita cabut,” kata Wahyudi sebelumnya.

PP Nomor 28 Tahun 2025 yang saat ini berlaku memang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi.

Artinya, konsekuensi kasus ini dapat berjalan pada lebih dari satu jalur.

Ada hak jemaah yang harus dikembalikan.

Ada aspek kepatuhan administrasi PPIU.

Ada kemungkinan sanksi perizinan.

Sedangkan ada atau tidaknya aspek pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang dan alat bukti.

Jemaah Kini Tak Mau Lagi Sekadar Dijanjikan

Di lapangan, ketegangan menunjukkan tingkat kepercayaan sebagian jemaah sudah menurun.

Orang-orang yang mengaku korban menghadang pihak travel.

Mereka meminta pertanggungjawaban.

Mereka ingin uang kembali.

Adegan tersebut seperti menjadi puncak dari rentetan masalah yang telah berjalan sejak jadwal keberangkatan berubah-ubah.

Dari Jambi mereka ingin ke Makkah.

Sebagian hanya sampai Jakarta.

Sebagian sampai Makkah tetapi menghadapi masalah pelayanan.

Sementara sebagian lainnya belum pernah berangkat.

Kini Kemenhaj pusat turun langsung.

Dana sekitar Rp2 miliar sedang ditelusuri.

Ada pengakuan mengenai program subsidi yang tidak seimbang.

Ada dugaan penggunaan sebagian uang untuk pelunasan ruko yang kini sedang diperiksa.

Ada pula janji refund terhadap 77 jemaah.

Satu hal perlu ditegaskan, belum ada putusan hukum yang menyatakan Oman Abdul Aziz atau PT Gema Suara Talbia melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun dengan pemeriksaan yang telah sampai pada aliran uang, kasus ini sudah bergerak jauh dari sekadar persoalan jadwal keberangkatan.

Pertanyaan yang kini harus dijawab bukan lagi cuma:

Kapan jemaah diberangkatkan?

Tetapi juga di mana uang jemaah berada, untuk apa digunakan, dan kapan seluruhnya dikembalikan? (*)

BeritaSatu Network