SAROLANGUN - Tender pembangunan fasilitas Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Prof Dr H M Chatib Quzwain Sarolangun sudah selesai.
Pemenangnya CV Bumi Gada Konstruksi.
Nilai penawarannya:
Rp1.271.407.829,80.
Sekilas biasa.
Perusahaan memasukkan harga paling murah, lolos evaluasi, kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Tetapi begitu dokumen tender dibuka lembar demi lembar, muncul beberapa angka dan identitas yang membuat alis naik.
Pertama, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS hanya berbeda:
Rp42.
Ya.
Bukan Rp42 juta.
Bukan pula Rp42 ribu.
Empat puluh dua rupiah.
Kedua, Kode RUP yang tertulis di halaman tender SPSE berbeda dengan Kode RUP yang tertulis dalam dokumen Uraian Singkat yang ditandatangani PPK.
Ketiga, nama paket dalam dua dokumen itu juga tidak sama persis.
Belum selesai.
Satu-satunya rival yang memasukkan harga selain Bumi Gada digugurkan karena:
“Dokumen kelengkapan Tenaga Ahli (SKK Petugas Tata Udara) tidak sesuai dengan persyaratan teknis pada Dokumen Spesifikasi Teknis.”
Apa yang terjadi?
Mari bedah satu per satu.
Proyek NICU Rp1,394 Miliar
Nama tender pada SPSE adalah:
Fisik Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung NICU RSUD (DAK).
Kode RUP:
67363506.
Paket berada di RSUD Prof Dr H M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
Pagu anggarannya:
Rp1.394.339.985.
HPS:
Rp1.394.339.943.
Tender dibuat 28 Juli 2026.
Metodenya pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur.
Kontrak menggunakan harga satuan.
Kualifikasi usaha kecil.
Waktu pelaksanaannya berdasarkan Uraian Singkat adalah 120 hari kalender sejak penandatanganan kontrak. Dokumen itu menyebut proyek dilaksanakan sesuai DPA Tahun 2026 dan spesifikasi teknisnya berada dalam lampiran terpisah.
Sampai sini normal.
Lalu muncul angka yang sulit tidak diperhatikan.
Pagu Rp1.394.339.985, HPS Rp1.394.339.943
Mari kurangkan.
Rp1.394.339.985
dikurangi
Rp1.394.339.943.
Hasilnya:
Rp42.
Dengan kata lain, HPS berada sekitar 99,999997 persen dari pagu anggaran.
Nyaris menempel sempurna.
Apakah HPS yang mepet pagu otomatis melanggar aturan?
Tidak.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tidak menetapkan HPS harus sekian persen lebih rendah dari pagu. Pasal 26 justru menegaskan HPS harus dihitung secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS kemudian digunakan antara lain untuk menilai kewajaran harga penawaran dan menjadi batas tertinggi penawaran yang sah.
Jadi persoalannya bukan sekadar angka Rp42.
Pertanyaannya:
Bagaimana HPS itu dihitung hingga hasil akhirnya hanya berbeda Rp42 dari plafon anggaran?
Apakah hasil perhitungan volume dikali harga satuan memang kebetulan berhenti di angka Rp1.394.339.943?
Bisa saja.
Tetapi karena selisihnya ekstrem, dasar penyusunan HPS menjadi menarik untuk diuji Inspektorat atau APIP.
Survei harga dari mana?
Analisa harga satuannya bagaimana?
Berapa komponen material?
Upah?
Mekanikal-elektrikal?
Sistem tata udara?
Finishing ruang NICU?
Semua itu yang menentukan apakah angka Rp1,394 miliar tersebut memang lahir dari perhitungan teknis atau sekadar menempel plafon anggaran.
Sekali lagi:
selisih Rp42 bukan bukti penyimpangan.
Tetapi cukup unik untuk meminta penjelasan.
Yang Lebih Aneh: Kode RUP Tak Sama
Nah, ini justru temuan dokumen yang lebih konkret.
Pada data tender yang diberikan, Kode RUP paket NICU tercatat:
67363506.
Tetapi coba lihat Uraian Singkat resmi proyek.
Di bagian bawah dokumen, setelah nilai pagu, HPS dan waktu pelaksanaan, tertulis:
Kode RUP: 66424274.
Beda.
Bukan satu digit.
Kode pertamanya:
67363506.
Kode dalam Uraian Singkat:
66424274.
Pertanyaannya:
Mengapa dokumen yang menjadi bagian paket tender membawa Kode RUP berbeda?
Apakah 66424274 merupakan RUP lama yang kemudian direvisi?
Apakah paket sempat dibatalkan lalu diterbitkan ulang dengan RUP baru?
Apakah terjadi perubahan perencanaan?
Atau sekadar salah ketik dan dokumen lama terbawa masuk ke tender baru?
Belum diketahui.
Penelusuran terbuka yang dilakukan belum menemukan jejak terindeks yang bisa memastikan status RUP 66424274.
Karena itu tidak tepat langsung menyebutnya pelanggaran.
Tapi administrasi pengadaan tidak boleh dianggap perkara sepele.
Kode RUP merupakan identitas paket sejak tahap perencanaan.
Kalau RUP berubah, jejak perubahannya seharusnya dapat dijelaskan.
Nama Paket Juga Berbeda
Bukan hanya nomor.
Judulnya juga tidak identik.
Pada halaman SPSE tertulis:
“Fisik Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung NICU RSUD (DAK).”
Tetapi dokumen Uraian Singkat yang ditandatangani PPK menggunakan judul:
“Fisik Pembangunan Gedung NICU RSUD (DAK).”
Kata:
“dan Rehabilitasi”
hilang.
Kelihatannya kecil.
Tetapi secara teknis “pembangunan” dan “rehabilitasi” bukan selalu pekerjaan yang sama.
Kalau paket memang mencakup pembangunan sekaligus rehabilitasi, bagian mana yang dibangun baru?
Bagian mana yang direhabilitasi?
Berapa nilai masing-masing?
Sebaliknya, kalau pekerjaan sebenarnya hanya pembangunan gedung NICU, mengapa judul tender menyebut pembangunan dan rehabilitasi?
Ini kembali bisa saja hanya persoalan nomenklatur.
Namun ketika nama paket dan Kode RUP sama-sama tidak sinkron, alasan untuk meminta klarifikasi menjadi lebih kuat.
18 Peserta, yang Betulan Menawar Cuma Dua
Tender ini tercatat diikuti 18 peserta.
Ramai?
Tunggu dulu.
Dari data hasil evaluasi, hanya dua perusahaan yang tercatat memasukkan harga.
Pertama, CV Bumi Gada Konstruksi:
Rp1.271.407.829,80.
Kedua, CV Ariq Contraktor:
Rp1.352.509.745,39.
Enam belas peserta lainnya tidak terlihat memasukkan harga.
Artinya, dari 18 perusahaan yang terdaftar, kompetisi harga riil hanya melibatkan:
11,11 persen peserta.
Sebanyak 88,89 persen tidak sampai pada penawaran harga.
Secara aturan tidak ada larangan perusahaan mendaftar lalu batal menawar.
Tidak bisa pula langsung disebut peserta boneka.
Tetapi untuk membaca sehat atau tidaknya kompetisi, angka “18 peserta” jangan membuat terkecoh.
Di lapangan elektroniknya cuma dua yang bertanding.
Bak pertandingan yang stadionnya penuh daftar pemain, tetapi hanya dua yang benar-benar turun ke rumput.
Bumi Gada Memang Termurah
Di bagian ini harus presisi.
Berbeda dengan beberapa tender lain yang penawar termurahnya gugur kemudian perusahaan berharga lebih mahal menang, kasus NICU Sarolangun bukan begitu.
Bumi Gada sejak awal memang lebih murah.
Penawaran Bumi Gada:
Rp1.271.407.829,80.
Penawaran Ariq:
Rp1.352.509.745,39.
Selisihnya:
Rp81.101.915,59.
Jadi sekalipun Ariq lolos teknis, berdasarkan urutan harga Bumi Gada masih berada di depan.
Harga Bumi Gada sekitar 91,18 persen dari HPS.
Ada penurunan sekitar:
Rp122.932.113,20
dari HPS.
Atau kurang lebih 8,82 persen.
Karena itu tidak tepat membangun narasi bahwa Ariq “digugurkan agar Bumi Gada menang”.
Data yang ada belum mendukung kesimpulan itu.
Bumi Gada memang penawar paling rendah.
Tetapi alasan pengguguran Ariq tetap menarik untuk diuji karena setelah Ariq gugur, Bumi Gada praktis menjadi satu-satunya penawar yang tersisa.
Ariq Tumbang Gara-gara 'SKK Petugas Tata Udara'
Pokja menggugurkan CV Ariq Contraktor.
Alasannya:
“Dokumen kelengkapan Tenaga Ahli (SKK Petugas Tata Udara) tidak sesuai dengan persyaratan teknis pada Dokumen Spesifikasi Teknis.”
Nah.
Persis apa yang tidak sesuai?
Belum dijelaskan dalam data evaluasi.
Apakah nama personelnya?
Masa berlaku sertifikat?
Jenjang kompetensi?
Subklasifikasi?
Jenis SKK?
Lembaga penerbit?
Atau sertifikatnya memang bukan kompetensi yang diminta?
Belum terang.
Yang lebih menarik, Uraian Singkat satu halaman yang diperoleh hanya mengatakan spesifikasi teknis terdapat pada lampiran Spesifikasi Teknis. Lampiran tersebutlah yang diperlukan untuk mengetahui secara pasti SKK apa yang diwajibkan sejak awal tender.
Tanpa melihat dokumen itu, jangan buru-buru menyatakan Ariq semestinya lolos.
Tetapi istilah yang digunakan Pokja sendiri membuka pertanyaan lain.
Ada Jabatan 'Petugas Tata Udara' di SKK Konstruksi?
Redaksi mencoba mengecek daftar jabatan kerja kompetensi konstruksi yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU.
Pada klasifikasi mekanikal, subklasifikasi Teknik Tata Udara dan Refrigasi, daftar yang dipublikasikan antara lain:
Ahli Muda Perencanaan Sistem Tata Udara - jenjang 7.
Ahli Madya Perencanaan Sistem Tata Udara - jenjang 8.
Ahli Perencanaan Sistem Tata Udara - jenjang 9.
Dalam bagian tersebut tidak terlihat nomenklatur persis:
“Petugas Tata Udara.”
Nah.
Apakah Pokja sebenarnya bermaksud Ahli Perencanaan Sistem Tata Udara?
Atau menggunakan sertifikat kompetensi dari rezim lain, misalnya teknisi refrigerasi/tata udara?
Atau memang ada nomenklatur spesifik yang disebut dalam Dokumen Spesifikasi Teknis tetapi tidak terlihat dari informasi SPSE?
Ini perlu dijawab.
Bukan berarti syarat tata udara tidak relevan.
Justru untuk bangunan pelayanan kesehatan, sistem mekanikal dan pengendalian udara bisa menjadi bagian teknis penting.
Yang harus terang adalah:
sertifikat apa yang sebenarnya disyaratkan, level berapa dan berdasarkan standar apa.
Jangan Sampai Syarat Teknis Jadi Lubang Jarum
Mengapa ini penting?
LKPP sudah memberi peringatan khusus mengenai persyaratan tender.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 menegaskan larangan penambahan persyaratan kualifikasi maupun teknis yang diskriminatif atau tidak objektif karena dapat membatasi kompetisi dan menimbulkan persoalan hukum.
Bukan berarti Pokja dilarang menetapkan tenaga teknis yang memang dibutuhkan.
Boleh.
Bahkan harus bila memang output pekerjaan memerlukannya.
Tetapi kebutuhan tersebut harus punya hubungan nyata dengan pekerjaan, dituangkan sejak awal dalam dokumen tender dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai sebuah persyaratan menjadi lubang jarum.
Banyak perusahaan masuk.
Hanya perusahaan tertentu yang bisa melewatinya.
Untuk kasus ini belum ada data yang membuktikan itu terjadi.
Maka yang perlu diperiksa adalah Dokumen Spesifikasi Teknis dan Lembar Data Pemilihan.
Kalimat 'Dapat Dikembangkan Sendiri' Juga Menarik
Ada lagi bagian dalam Uraian Singkat yang cukup lentur.
Dokumen tersebut menyatakan administrasi tidak terbatas pada ketentuan di dalam Spesifikasi Teknis dan “dapat dikembangkan sendiri oleh Pelaksana dalam rangka optimalisasi keluaran” melalui persetujuan Tim Teknis pekerjaan terkait.
Kalimat itu perlu dibaca hati-hati.
Kalau yang dimaksud hanya pengembangan administrasi pelaksanaan, bisa jadi tidak ada persoalan.
Tetapi kalau sampai menyentuh volume, jenis pekerjaan, spesifikasi atau nilai kontrak, tidak bisa sekadar dikembangkan secara informal setelah tender selesai.
Perpres 46/2025 memang memungkinkan perubahan kontrak apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar atau spesifikasi dalam kontrak. Perubahan dapat menyangkut volume, jenis kegiatan, spesifikasi hingga jadwal, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme perubahan kontrak oleh PPK bersama penyedia. Penambahan nilai kontrak pada kondisi normal juga dibatasi maksimal 10 persen dari kontrak awal.
Jadi kalimat “dapat dikembangkan sendiri” jangan sampai dibaca sebagai cek kosong.
Kontrak tetap pagar utamanya.
Namanya DAK, Kok Sumber Dana APBD?
Ada satu hal yang terlihat janggal, tetapi sebenarnya harus diluruskan.
Nama paket memakai tambahan:
(DAK).
Namun pada informasi SPSE sumber dananya tercatat:
APBD 2026.
Apakah bertentangan?
Tidak otomatis.
DAK Fisik merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik di daerah. Dana tersebut disalurkan dari kas negara ke kas daerah, kemudian pelaksanaan belanjanya berada dalam mekanisme keuangan daerah/APBD.
Jadi bagian ini berbeda dengan persoalan Kode RUP.
Tulisan DAK dan APBD masih dapat berada dalam satu rangkaian pendanaan yang sama.
KPPU Baru Saja Ingatkan Jambi
Konteks tender ini juga kebetulan datang pada saat isu persaingan pengadaan sedang menjadi perhatian.
Pada 19 Agustus 2026, KPPU Lampung bersama BPBJ Setda Provinsi Jambi menggelar sosialisasi mengenai risiko dan indikator persekongkolan tender yang diikuti BPBJ serta Inspektorat kabupaten/kota se-Jambi.
KPPU mengingatkan bahwa pengadaan yang tidak kompetitif dapat mengurangi kesempatan pelaku usaha bersaing secara setara dan berpotensi meningkatkan biaya pemerintah. Aparatur juga diminta mengenali pola koordinasi maupun kerja sama antarpelaku usaha yang dapat memengaruhi persaingan.
Apakah tender NICU ini bersekongkol?
Belum ada bukti ke sana.
Faktanya bahkan tidak terdapat dua penawar dengan harga identik.
Tidak ada pula data yang menunjukkan Bumi Gada dan Ariq berada dalam satu kendali.
Tidak ada bukti komunikasi.
Tidak ada data Pemilik Manfaat.
Tidak ada kesamaan dokumen yang sudah teruji.
Maka jangan tuduh dulu.
Tapi Ada 5 Dokumen yang Layak Dibuka
Untuk mengakhiri semua tanda tanya, sebenarnya tidak sulit.
Pertama, buka riwayat RUP 66424274 dan RUP 67363506.
Terangkan apakah paket direvisi, diganti atau salah administrasi.
Kedua, buka Dokumen Spesifikasi Teknis.
Di sana akan terlihat apa sesungguhnya yang dimaksud SKK Petugas Tata Udara.
Ketiga, buka berita acara evaluasi CV Ariq Contraktor secara rinci.
Apa tepatnya yang tidak sesuai?
Keempat, buka dasar penyusunan HPS.
Tidak perlu diumumkan ke publik sampai seluruh rincian rahasia jika memang dibatasi aturan. Tetapi APIP dapat menguji apakah HPS Rp1.394.339.943 benar-benar lahir dari data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, pastikan ruang lingkupnya.
Apakah proyek ini:
pembangunan gedung NICU, seperti tertulis dalam Uraian Singkat?
Atau:
pembangunan dan rehabilitasi gedung NICU, seperti tertulis di SPSE?
Satu proyek.
Dua nama.
Dua Kode RUP.
HPS hanya terpaut Rp42 dari pagu.
Dan dari 18 peserta, cuma dua yang bertanding harga.
Bumi Gada akhirnya membawa pulang proyek Rp1,271 miliar.
Secara harga ia memang yang paling murah.
Tetapi tender bukan cuma soal siapa paling murah.
Ia juga soal apakah dokumennya konsisten, persyaratannya objektif dan jejak administrasinya bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk tender NICU Sarolangun ini, ada satu pertanyaan yang paling sederhana untuk dijawab lebih dulu:
Mengapa Kode RUP di SPSE 67363506, sementara dokumen yang ditandatangani PPK justru mencantumkan 66424274?
Kalau hanya salah ketik, perbaiki dan jelaskan.
Kalau RUP pernah berubah, buka jejaknya.
Sebab dalam pengadaan uang rakyat, beda satu angka saja perlu terang.
Apalagi ini beda delapan digit identitas paket. (*)