Jambi - Polemik pernyataan Gubernur Jambi Al Haris mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto mulai digiring ke arah lain.
Muncul narasi seolah-olah Al Haris mengatakan Jambi sudah bersih dari hotspot. Bahkan muncul framing yang mempertanyakan apakah Gubernur Jambi berbohong kepada Presiden karena setelah itu data satelit masih menunjukkan ratusan titik panas.
Benarkah?
Jika rekaman pernyataan Al Haris, data resmi pemerintah dan terminologi karhutla dibaca utuh, persoalannya ternyata tidak seperti narasi yang berkembang.
Ada fakta penting yang seperti hilang dari framing tersebut, Al Haris tidak pernah mengatakan hotspot Jambi nol.
Justru ketika melapor kepada Presiden pada Senin (24/8/2026), Al Haris terang-terangan menyebut masih terdapat 120 hotspot di Jambi.
Yang disebut sudah tidak ada adalah api aktif berdasarkan laporan kondisi lapangan ketika itu.
Dua hal ini berbeda.
Karena itu, apabila ada narasi yang menyebut Al Haris mengatakan “hotspot Jambi sudah tidak ada”, narasi tersebut tidak sesuai fakta. Bila kalimat yang tidak pernah disampaikan itu kemudian ditempelkan kepada gubernur dan digunakan untuk membangun persepsi bahwa ia berbohong kepada Presiden, di situlah informasi berubah menjadi framing menyesatkan.
Al Haris Sendiri yang Laporkan 120 Hotspot
Mari kembali pada sumber awal.
Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla Sumatera yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Al Haris melaporkan luas lahan yang telah terbakar di Jambi sekitar 658 hektare.
Pada saat yang sama ia menyampaikan 120 hotspot masih terdeteksi.
DetikSumbagsel mencatat dua informasi itu dalam satu laporan: 658 hektare lahan telah terbakar dan 120 hotspot terdeteksi. Setelah menyampaikan data tersebut, barulah Al Haris menerangkan kondisi api berdasarkan laporan lapangan.
“Tidak ada titik api, di Jambi sudah beberapa hari ini tidak kebakaran, di lapangan mungkin pendinginan, kalau masih ada asap, kalau api tidak ada,” kata Al Haris.
Artinya sederhana.
Bagaimana mungkin Al Haris dituduh menyembunyikan keberadaan hotspot, sementara angka hotspot itu justru ia sendiri yang menyampaikannya kepada Presiden?
Di titik inilah konstruksi tudingan “Gubernur menyatakan Jambi tidak punya hotspot” runtuh.
Tidak ada pernyataan seperti itu.
Yang ada adalah dua informasi berbeda yang disampaikan bersamaan, hotspot masih ada, sementara berdasarkan laporan lapangan api aktif telah ditangani dan sejumlah lokasi masuk proses pendinginan.
Rekaman Resmi Istana Bicara
Bukan hanya pemberitaan media.
Sekretariat Negara juga mencatat pernyataan Al Haris secara resmi.
Dalam publikasi tertanggal 24 Agustus 2026, Istana menulis Presiden Prabowo menerima laporan bahwa kondisi karhutla Jambi mulai terkendali.
Setneg kemudian mengutip langsung Al Haris yang mengatakan petugas masih melakukan pendinginan ketika ditemukan asap, sementara api berdasarkan kondisi yang dilaporkan saat itu sudah tidak ada.
Jadi konteksnya bukan “Jambi bebas ancaman karhutla”.
Bukan pula “Jambi tidak memiliki hotspot”.
Konteksnya adalah status penanganan kebakaran pada saat laporan diberikan.
Ini penting.
Sebab menghilangkan konteks waktu kemudian membandingkannya dengan data yang dikumpulkan pada periode berbeda dapat menciptakan kesimpulan yang keliru.
Hotspot Bukan Otomatis Titik Api
Di sinilah salah satu sumber kekacauan informasi tersebut.
Istilah hotspot kemudian diperlakukan seolah identik dengan titik api aktif.
Padahal secara teknis tidak demikian.
Dokumen BNPB secara tegas menjelaskan pemahaman hotspot berbeda dengan titik api. Hotspot merupakan objek panas di permukaan bumi yang direkam satelit setelah suhunya melewati ambang tertentu.
BNPB bahkan menjelaskan bahwa suatu hotspot belum tentu terdapat titik api atau kebakaran hutan. Hotspot digunakan sebagai indikator kemungkinan adanya kebakaran, sedangkan titik api merupakan sumber api di hutan atau lahan yang diidentifikasi petugas di darat.
Pedoman pengendalian karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga membedakannya lebih gamblang.
Hotspot adalah piksel hasil interpretasi citra satelit yang memiliki temperatur di atas ambang tertentu dan digunakan sebagai indikasi karhutla. Sedangkan firespot merupakan lokasi yang telah diverifikasi terjadi kebakaran. Karena itulah data hotspot harus ditindaklanjuti dengan ground check.
BMKG sendiri mendeteksi hotspot menggunakan sensor VIIRS dan MODIS. Yang dideteksi satelit pada dasarnya adalah anomali suhu panas dibandingkan lingkungan sekitarnya.
Maka rumus:
120 hotspot = 120 api aktif
adalah rumus yang tidak tepat.
Begitu pula:
199 hotspot = 199 kebakaran aktif.
Tidak bisa sesederhana itu.
Hotspot adalah alat deteksi dini. Kebakaran yang benar-benar terjadi harus dikonfirmasi melalui verifikasi lapangan.
Kasus Desa Suban Justru Menjelaskan Perbedaannya
Contoh konkret bahkan ditemukan sehari sebelum rapat dengan Presiden.
Pada Minggu (23/8), Polsek Tungkal Ulu melakukan ground check terhadap hotspot di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.
Apa yang ditemukan?
Memang terdapat lahan yang sebelumnya terbakar sekitar 10 hektare.
Tetapi ketika petugas tiba, api telah padam dan yang masih ditemukan adalah sejumlah titik asap.
Nah.
Kasus itu justru memberikan gambaran nyata mengenai kenapa hotspot, asap, bekas kebakaran dan api aktif tidak bisa dipukul rata sebagai satu istilah.
Lokasi dapat tetap menghasilkan anomali panas.
Asap masih bisa muncul.
Bara dapat tersimpan.
Petugas tetap harus melakukan pendinginan.
Namun pada saat pemeriksaan dilakukan, api terbuka dapat saja sudah tidak ditemukan.
Itulah pula mengapa fase mopping up atau pendinginan sangat penting pada karhutla, khususnya di lahan gambut.
Data 199 Hotspot Juga Tidak Membuktikan Al Haris Berbohong
Salah satu angka yang kemudian dipakai untuk mempertentangkan laporan gubernur adalah data 199 hotspot pada Minggu (23/8).
Angka itu memang ada.
ANTARA, mengutip laporan harian siaga darurat, memberitakan jumlah hotspot turun menjadi 199 dari 273 hotspot sehari sebelumnya.
Yang menarik, petugas Manggala Agni Jambi Sandy Prabowo justru mengatakan penurunan itu menunjukkan beberapa lokasi karhutla berhasil dipadamkan tim gabungan.
Jadi datanya sendiri tidak mengatakan:
“199 kebakaran masih aktif.”
Data itu mengatakan:
“199 hotspot terpantau.”
Itu dua pengertian berbeda.
Karena itu menjadikan angka hotspot sebagai “bukti otomatis” bahwa gubernur berbohong ketika mengatakan api aktif berdasarkan laporan lapangan sudah padam merupakan lompatan kesimpulan.
Bahkan Angka Hotspot Bisa Berbeda karena Waktu Pengamatan
Ada fakta lain yang harus diperhatikan.
BMKG pada Selasa (25/8) kemudian menyampaikan bahwa sepanjang 24 Agustus, mulai pukul 00.00 sampai 23.00 WIB, terdapat 348 hotspot di Jambi.
Angka itu berasal dari akumulasi pemantauan selama satu hari penuh.
Sementara angka 120 disampaikan ketika rapat dengan Presiden berlangsung.
Artinya, ketika membandingkan data karhutla, setidaknya harus diperiksa tiga hal:
waktu pengamatan, sumber data dan definisi indikator.
Data pukul tertentu tidak dapat begitu saja dipertentangkan dengan akumulasi pukul 00.00 hingga 23.00.
Apalagi situasi karhutla sangat dinamis.
Api yang padam siang hari bisa kembali muncul sore atau malam hari.
Bara gambut dapat kembali menyala.
Kebakaran baru juga dapat muncul di lokasi lain.
Karhutla bukan foto diam.
Ia bergerak dari jam ke jam.
Presiden Justru Apresiasi Forkopimda Jambi
Ada fakta berikutnya yang juga jarang muncul dalam framing negatif tersebut.
Presiden Prabowo mendengar langsung laporan Al Haris.
Presiden tidak sendirian.
Ada unsur pemerintah pusat dan Satgas dalam rapat itu.
Apa respons Prabowo?
Bukan menuduh Al Haris memanipulasi data.
Bukan pula menegur gubernur karena dianggap memberikan laporan palsu.
Prabowo justru berterima kasih kepada Forkopimda Jambi.
“Saya terima kasih kepada Forkopimda Jambi, pertahankan ini, lakukan sosialisasi edukasi, pencegahan terus, monitor terus perkembangan,” kata Prabowo sebagaimana dicatat Sekretariat Negara.
Presiden juga langsung merespons laporan mengenai keberadaan 81 pos penanganan karhutla.
Prabowo memastikan pemerintah pusat akan mengirim kendaraan roda dua untuk membantu mobilitas petugas menuju kawasan yang sulit dijangkau.
Bahkan judul resmi publikasi Sekretariat Negara berbunyi:
“Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla Jambi-Lampung, Apresiasi Kerja Keras Petugas di Lapangan.”
Itulah respons orang yang menerima langsung laporan tersebut.
Al Haris Tidak Pernah Mengatakan Jambi Sudah Aman
Framing lain yang juga perlu diluruskan adalah kesan seolah-olah Al Haris sedang mendeklarasikan Jambi telah aman sepenuhnya dari karhutla.
Faktanya tidak demikian.
Dalam rapat yang sama Al Haris mengatakan Jambi masih menghadapi kemarau dan menyebut hujan terakhir terjadi pada 16 Agustus.
Ia bahkan meminta pemerintah pusat menambah Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Satgas juga tetap mempertahankan 81 pos rawan karhutla.
Al Haris meminta dukungan helikopter water bombing.
Sekolah kemudian diliburkan ketika kualitas udara memburuk.
Pemerintah juga terus melakukan pendinginan.
Kalau pemerintah bermaksud menciptakan gambaran palsu seolah semuanya telah selesai, untuk apa meminta OMC?
Untuk apa meminta helikopter?
Untuk apa 81 pos tetap bekerja?
Untuk apa sekolah diliburkan?
Justru tindakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah mengakui ancaman karhutla masih tinggi.
Yang dikatakan terkendali adalah kondisi kebakaran pada snapshot waktu tertentu, bukan berakhirnya musim karhutla.
Lalu Muncul Api Lagi pada 25 Agustus, Apakah Laporan Kemarin Otomatis Palsu?
Tidak.
Dan fakta terbaru ini juga tidak perlu ditutup-tutupi.
Pada Selasa (25/8), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan firespot kembali terdapat di Sarolangun, Batang Hari dan Tebo. Data luasan lahan terbakar yang dilaporkan Danrem 042/Gapu juga berkembang menjadi lebih dari 916 hektare.
Tetapi data 25 Agustus tidak dapat dipakai secara otomatis untuk mengatakan laporan kondisi pada 24 Agustus adalah kebohongan.
Mengapa?
Karena karhutla dapat berubah dalam hitungan jam.
Pernyataan gubernur harus dinilai berdasarkan informasi yang tersedia ketika pernyataan tersebut disampaikan.
Kalau setelah laporan diberikan muncul kembali firespot, muncul kebakaran baru, atau bara kembali menyala, itu adalah perkembangan berikutnya.
Bukan mesin waktu yang otomatis membuat laporan sebelumnya menjadi palsu.
Justru Prabowo sudah mengantisipasi kemungkinan itu ketika mengatakan:
“Monitor terus perkembangan.”
Artinya Presiden memahami kerja belum selesai.
Pemerintah Juga Tidak Menutupi Angka Luas Kebakaran
Al Haris juga tidak mengecilkan angka kerusakan.
Ia menyebut sekitar 658 hektare telah terbakar.
Sebelumnya Pemprov Jambi juga secara terbuka mempublikasikan perkembangan karhutla ketika luasnya masih sekitar 500 hektare dan mengakui kabut asap mulai muncul di Kota Jambi serta Muaro Jambi.
Pemprov bahkan sejak Juni telah menetapkan kesiapsiagaan menghadapi puncak kemarau dan menggelar apel siaga karhutla.
Pada 10 Agustus, ketika kebakaran gambut terjadi di Muaro Jambi, Al Haris kembali melaporkan kepada pemerintah pusat bahwa Satgas masih melakukan pemadaman dan pendinginan.
Jadi sulit membangun argumentasi bahwa pemerintah sejak awal mencoba menyembunyikan kondisi karhutla.
Datanya justru dipublikasikan.
Penegakan Hukum Juga Jalan
Penanganan karhutla di Jambi juga bukan hanya soal selang air dan helikopter.
Polda Jambi telah menangani tujuh kasus dan menetapkan delapan tersangka.
Pada 25 Agustus, Menteri Kehutanan bahkan mengungkap terdapat tiga kasus yang berkaitan dengan perusahaan di Jambi dalam tahap penyelidikan dari total 42 kasus karhutla yang ditangani tim penegakan hukum Kementerian Kehutanan secara nasional.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, baik kepada individu maupun perusahaan.
Fakta ini penting.
Karhutla bukan persoalan seorang gubernur semata.
Di dalamnya ada pemerintah pusat, Pemprov, pemerintah kabupaten, TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, pemegang konsesi, perusahaan dan masyarakat.
Semua mempunyai tanggung jawab.
Kritik Boleh, Tapi Jangan Mengubah Fakta
Pemerintah tentu tidak kebal kritik.
Kalau ada kebakaran yang terlambat ditangani, kritik.
Kalau kualitas udara memburuk, pemerintah wajib menjelaskan.
Kalau ada perusahaan lalai, buka datanya.
Kalau penegakan hukum lemah, tagih aparat.
Tetapi kritik juga harus berdiri di atas fakta yang sama.
Yang menjadi masalah adalah ketika hotspot disamakan secara otomatis dengan titik api aktif, kemudian perbedaan istilah itu dipakai untuk membangun kesimpulan bahwa gubernur berbohong kepada Presiden.
Lebih jauh lagi, jika publik digiring seolah Al Haris pernah mengatakan “hotspot Jambi nol”, itu jelas tidak sesuai rekaman.
Ia justru menyebut angka 120 hotspot.
Karena itu ada garis yang harus dibuat terang.
Narasi bahwa “Al Haris mengatakan tidak ada hotspot di Jambi” adalah informasi palsu.
Narasi bahwa “120 atau ratusan hotspot otomatis membuktikan Al Haris berbohong soal tidak adanya api aktif” juga merupakan framing yang cacat secara teknis, sebab hotspot dan firespot mempunyai definisi berbeda dan harus dibandingkan pada waktu pengamatan yang sama.
Adapun apakah penanganan karhutla Jambi sudah sempurna?
Tentu belum.
Data 25 Agustus bahkan menunjukkan ancaman kembali meningkat. Jambi masih berada dalam musim kemarau panjang. Menteri Kehutanan menyebut provinsi ini masih berada di posisi keenam nasional dalam jumlah hotspot dan OMC akan dilakukan pada 27-30 Agustus.
Tetapi mengatakan pekerjaan belum selesai berbeda dengan menuduh seseorang berbohong.
Itulah titik persoalannya.
Al Haris tidak mengatakan hotspot nol.
Ia mengatakan masih ada 120 hotspot.
Ia mengatakan pendinginan masih berjalan.
Ia mengakui asap masih ada.
Ia meminta OMC.
Ia meminta dukungan operasional.
Dan Presiden setelah mendengarnya justru mengatakan:
pertahankan, cegah, dan monitor terus perkembangan.
Jadi kalau kemudian ada yang mengubah seluruh rangkaian fakta itu menjadi narasi “Gubernur Jambi bohong kepada Presiden karena masih ada hotspot”, publik patut memeriksa kembali informasi tersebut.
Sebab satu istilah yang sengaja dicampuradukkan bisa mengubah seluruh makna.
Hotspot bukan otomatis api aktif.
Data sesudah laporan bukan otomatis kondisi saat laporan.
Dan kritik bukan izin untuk mengubah kalimat yang tidak pernah diucapkan menjadi seolah-olah pernah diucapkan.
Di situlah batas antara kontrol publik dengan framing.
Dan di situlah hoaks harus dihentikan. (*)