Anggota DPRD Merangin Ditahan Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
MERANGIN – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin. Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin tersebut diduga terlibat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penahanan terhadap tersangka M dimulai pada Rabu (18/12/2024), menyusul laporan korban, HJ, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Halik Alnameri, SH, ke Mapolres Merangin beberapa bulan sebelumnya.