Catut Nama Kemenaker Tawarkan Bantuan UMKM, Data Korban Dicuri dan Diancam Pemerasan

WIB
IST

Jambi - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan siber (cybercrime) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Jumat (31/10/2025). Laporan ini terkait kasus penipuan dan pemerasan online yang mencatut nama instansi pemerintah.

Ketua PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, mengatakan modus pelaku adalah dengan mengaku sebagai pihak dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Pelaku mengiming-imingi korban dengan program bantuan dana untuk pelaku UMKM.

"Setelah korban mengisi data dan memberi akses perangkat, pelaku memperoleh seluruh informasi pribadi korban, termasuk kontak dan lokasi," jelas Roland kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Tak lama setelah menguasai data, pelaku disebut langsung melancarkan aksi teror dan pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi dan konten tidak senonoh yang diklaim milik korban jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Tindakan ini tidak hanya mencederai martabat pribadi korban, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah yang dicatut oleh pelaku," tegas Roland.

Dalam laporannya, PERMAHI Jambi turut melampirkan legal opinion (opini hukum) yang telah disusun. Berdasarkan analisis hukum, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman pidananya tidak main-main.

"Ancaman pidananya hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," rinci Roland.

PERMAHI Jambi menegaskan laporan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendorong perlindungan hukum terhadap masyarakat digital di tengah maraknya kejahatan siber.

"Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini," ujarnya.

Pihaknya juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi publik agar lebih waspada terhadap tawaran bantuan, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.

"Kami juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan RI mengambil langkah hukum terhadap pencatutan nama instansi BPVP oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network