Nama Ferry Irwandi, kreator konten asal Jambi yang dikenal vokal mengkritik pemerintah, kembali menjadi pusat perhatian. Bukan karena kontennya soal pendidikan atau filsafat Stoikisme yang biasanya viral, melainkan karena ia nyaris berhadapan langsung dengan institusi militer. TNI berniat melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, tapi langkah itu kandas di pintu hukum. Kepolisian menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, institusi negara tidak bisa melapor kasus pencemaran nama baik—hanya individu pribadi yang berhak.
***
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berniat melaporkan kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik institusi TNI. Namun langkah ini akhirnya terhenti karena pihak kepolisian menegaskan laporan pencemaran nama baik hanya dapat diproses jika dilaporkan oleh korban yang bersifat pribadi, bukan oleh institusi atau lembaga.
Pada Senin, 8 September 2025, Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk konsultasi hukum terkait temuan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Brigjen J.O. Sembiring mengklaim melalui patroli siber, timnya menemukan beberapa fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferry.
“Konsultasi kami terkait dengan hasil patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro.
Pihak TNI menyebut dugaan pelanggaran itu berupa tindak pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Keesokan harinya (9 September 2025), pihak kepolisian mengungkap maksud kedatangan tim Siber TNI tersebut. Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyatakan jajaran Siber TNI berniat melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi.
Fian menjelaskan pertemuan itu masih sebatas konsultasi. Dalam konsultasi, penyidik Polda Metro menyampaikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi hak institusi untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik.
“Menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” tegas AKBP Fian menjelaskan hasil konsultasi dengan tim TNI.
Artinya, laporan yang diinginkan TNI tidak dapat diterima karena delik pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang harus diajukan langsung oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh lembaga.
Putusan MK: Institusi Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik
Kepolisian merujuk pada Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025 sebagai dasar hukum penolakan laporan TNInews.detik.com. Putusan MK tersebut menguji pasal-pasal penghinaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” pada pasal penghinaan di UU ITE inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai pengecualian untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan. Dengan kata lain, yang dimaksud “orang lain” sebagai korban penghinaan hanya lah individu perseorangan, bukan badan hukum atau institusi. Konsekuensinya, institusi negara tidak memiliki legal standing untuk melapor dalam perkara pencemaran nama baik, sehingga laporan atas nama lembaga seperti rencana TNI terhadap Ferry Irwandi tidak bisa diproses secara hukum.
Pemerintah pun angkat bicara mendukung penegakan putusan MK ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aturan MK tersebut sudah jelas dan harus dipatuhi.
“Berdasarkan putusan MK, dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira jelas masalah itu,” ujar Yusril pada 11 September 2025.
Yusril mempersilakan TNI menempuh jalur hukum lain jika memang ada pelanggaran, namun bukan dengan pasal pencemaran nama baik karena delik tersebut hanya dapat diadukan oleh individu pribadi. Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengapresiasi profesionalisme Polri yang menegakkan hukum sesuai konstitusi.
Ia yakin Polri tidak akan memproses laporan yang bertentangan dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengingatkan Polda Metro Jaya agar menjadikan putusan MK itu sebagai pedoman.
“Di putusan MK itu jelas bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa (melapor). Itu harus jadi pedoman, sehingga penegakan hukum berdasarkan aturan yang ada,” kata Anam.
Ferry Irwandi sendiri merespons tenang rencana laporan TNI tersebut. Saat dihubungi wartawan pada 8 September, Ferry mengaku “belum tahu apa-apa” tentang temuan dugaan pidana yang disebut oleh Dansat Siber TNI.
Ia menegaskan tidak akan melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum apabila diperlukan. Ferry bahkan menyatakan nomor kontaknya selalu aktif dan dapat dihubungi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ferry memberikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak takut dan tidak akan bungkam.
“Tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tulis Ferry Irwandi dalam unggahannya.
Jejak Ferry Irwandi, Influencer Terkenal Asal Jambi
Ferry lahir di Kota Jambi pada 16 Desember 1991 dari keluarga berdarah Minangkabau. Ia dibesarkan dalam keluarga pendidik – sang ayah, Irwandi, merupakan dosen senior hukum tata negara di Universitas Jambi. Sementara ibunya seorang pegawai.
Meskipun tertarik pada dunia seni sejak remaja, Ferry menempuh pendidikan formal di bidang akuntansi. Ia adalah alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan kemudian meraih gelar magister dari University of Central Queensland, Australia.
Usai menyelesaikan studi, Ferry sempat berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan, tepatnya di bagian humas sebagai videografer. Selama sekitar 10 tahun mengabdi sebagai PNS, ia tetap menyalurkan minatnya di dunia kreatif dengan membuat konten video edukatif. Pada November 2022, Ferry memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya untuk fokus sebagai pembuat konten penuh waktu.
Sejak aktif di YouTube pada 2010, konten-konten Ferry konsisten mengusung tema edukasi dan kritik sosial mencakup politik, ekonomi, pendidikan, keuangan, hingga filsafat Stoikisme. Ia tak segan mengecam hal-hal yang dianggapnya menyimpang, seperti maraknya promosi judi online oleh selebgram, praktik giveaway palsu, maupun klaim penghasilan tidak transparan dari para influencer lain.
Gaya bicara yang blak-blakan namun berbasis data membuatnya cepat dikenal di kalangan netizen muda yang haus akan perspektif kritis.
Pada tahun 2023, nama Ferry Irwandi semakin diperhitungkan di tingkat nasional. Bersama kreator terkenal lainnya seperti Jerome Polin dan Coki Pardede, ia mendirikan Malaka Project. Proyek yang diluncurkan di Jakarta tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Indonesia sebagai kontribusi menuju visi Indonesia Emas 2045.
Ferry menjabat CEO Malaka Project dan aktif mengampanyekan pentingnya kolaborasi generasi muda untuk perbaikan sistem pendidikan. Penampilannya sebagai tamu di podcast populer “Close The Door” oleh Deddy Corbuzier pada April 2022 turut mendongkrak popularitas Ferry di jagat maya. Sejak itu, ia kian dikenal sebagai figur publik baru yang berani menyuarakan pendapat independen.
Ciri khas Ferry Irwandi adalah kritiknya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai otoriter, khususnya peran militer dalam isu sipil. Beberapa video komentar politiknya kerap viral dan mengundang perdebatan. Salah satu contohnya, dalam video YouTube berjudul “Saya Baik-baik Saja” yang diunggah 26 Maret 2025, Ferry mempertanyakan logika pengerahan kekuatan militer secara besar-besaran di tengah demonstrasi mahasiswa yang berlangsung damai.
Ia mengaku khawatir dengan wacana penggunaan operasi siber TNI untuk menekan opini publik yang kritis, karena menurutnya langkah tersebut adalah solusi yang keliru terhadap masalah sebenarnya. Ferry berpendapat akar persoalan terletak pada krisis ekonomi dan sosial (pengangguran, daya beli turun, instabilitas sosial) yang seharusnya diselesaikan melalui kebijakan sipil, bukan dengan pendekatan militer.
Dalam berbagai kesempatan, Ferry menyerukan pentingnya menarik militer dari urusan sipil dan mengembalikan fokus TNI pada fungsi pertahanan negara sesuai konstitusi. Sikap vokalnya ini membuat Ferry dielu-elukan sebagai representasi suara kritis anak muda, sekaligus menuai resistensi dari kalangan yang tidak sepakat dengan pandangannya.
Sebagai influencer asal daerah yang berhasil menasional, Ferry Irwandi kerap menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jambi. Kiprahnya menunjukkan bahwa figur dari luar pusat kekuasaan pun bisa punya pengaruh besar dalam diskursus nasional.
Di usianya yang awal 30-an, Ferry telah menjelma sebagai salah satu kreator konten terkemuka di Indonesia. Jumlah pengikutnya di berbagai platform terus bertumbuh seiring konsistensinya menyuarakan transparansi, etika digital, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Kasus upaya pelaporan oleh TNI justru semakin melambungkan profil Ferry sebagai simbol kebebasan berpendapat di era digital. Bagi banyak orang, Ferry Irwandi bukan sekadar YouTuber, melainkan anak muda Jambi yang berani bersuara lantang demi tegaknya demokrasi.(*)
Add new comment