Affandi Susilo

Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang

Terdakwa kasus pemalsuan surat Kapal Tongkang, Arfandi Susilo alias Ko Apex dinilai bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jambi Ko Apex meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun pejara.

Dinar Candy Hadiri Pemeriksaan di Polda Jambi Terkait Kasus Penggelapan Dokumen Kapal

JAMBI – Artis Dinar Candy masih menjalani pemeriksaan di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi hingga pukul 12.00 WIB. Mengenakan kaos putih, masker, dan topi, Dinar tiba di lokasi pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dokumen kapal yang melibatkan kekasihnya, Affandi Susilo alias Ko Apex.

Kekasih Ko Apex ini tampak enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaannya. "Sebentar ya," ujarnya singkat kepada awak media yang mencoba mengonfirmasi.

Dinar Candy Dipanggil Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi

JAMBI – Dinar Candy, kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex, diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 31 Juli 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Iya benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Ko Apex Kembali Dilaporkan, Kasus Penipuan Penjualan Kapal Tugboat Senilai Rp 4,2 Miliar

Jambi - Belum selesai dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Affandi Susilo alias Ko Apex kini kembali dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan penipuan dalam penjualan kapal tugboat senilai Rp 4,2 miliar.

Ko Apex, yang merupakan Kepala Cabang PT SBS, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar Mei 2024 lalu.