Dinar Candy Dipanggil Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi

WIB
IST

JAMBI – Dinar Candy, kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex, diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 31 Juli 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Iya benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinar Candy telah dipanggil oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi untuk hadir pada Selasa lalu. Namun, DJ yang juga dikenal sebagai kekasih Ko Apex ini tidak memenuhi panggilan tersebut. Kombes Pol Andri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi alasan ketidakhadiran Dinar Candy.

"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap DC untuk hari Selasa yang lalu. Namun, konfirmasi kepada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir," jelasnya pada Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Kombes Pol Andri, jika alasan ketidakhadiran Dinar Candy tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan mengeluarkan pemanggilan kedua. "Apabila alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan melayangkan pemanggilan kedua," tegasnya.

Pemanggilan terhadap Dinar Candy dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan yang melibatkan kekasihnya, Ko Apex. "Ya karena ada kaitannya dengan kapal dan tugboat yang digelapkan serta dipalsukan oleh Ko Apex," ungkapnya.

Saat ini, Ko Apex masih mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolda Jambi. Ia ditahan atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Ko Apex ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta, pada 12 Juni 2024.

Proses hukum terhadap Ko Apex terus berjalan, dan pihak kepolisian berupaya menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Dinar Candy, diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas kasus tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network