Jambi - Belum selesai dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Affandi Susilo alias Ko Apex kini kembali dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan penipuan dalam penjualan kapal tugboat senilai Rp 4,2 miliar.
Ko Apex, yang merupakan Kepala Cabang PT SBS, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar Mei 2024 lalu.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara serta keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap penyidik, sehingga akhirnya dilakukan upaya paksa dan Ko Apex kini mendekam di tahanan Polda Jambi.
Masalah hukum Ko Apex semakin pelik setelah laporan baru masuk dari seorang warga Jawa Timur berinisial B. Korban ini pernah membeli satu unit kapal tugboat dari Ko Apex senilai Rp 4,2 miliar. Namun, korban merasa ditipu karena kapal tugboat tersebut ternyata disita dalam perkara yang dilaporkan oleh PT SBS.
Korban yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi membawa dokumen kapal tugboat yang dibelinya dari Ko Apex. Anehnya, muncul dokumen kapal tugboat yang sama namun belum ditandatangani oleh KSOP, menambah kecurigaan adanya pemalsuan dokumen.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, membenarkan adanya laporan baru terkait dugaan penipuan oleh Ko Apex yang masuk pada Minggu lalu.
"Ada laporan terhadap Ko Apex dalam perkara yang berbeda, ini sedang kita tangani, perkaranya adalah penipuan," ujar Andri saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (28/7).
Andri menjelaskan, korban berinisial B awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ko Apex yang dilaporkan oleh PT SBS. Setelah pemeriksaan, korban baru mengetahui bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan oleh Ko Apex. Dugaan kuat muncul karena dokumen kapal tugboat yang dijual kepada korban diduga palsu.
"Kemudian dia bawalah dokumen tersebut kepada kami, setelah kami sita muncul dokumen baru yang belum ditandatangani oleh KSOP. Kalau nanti dalam proses penyelidikan kami temukan dugaan pemalsuan, kami akan lapis dengan pasal penipuan dan pemalsuan," jelas Andri.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang dihadapi oleh Ko Apex. Dengan dua kasus besar yang kini tengah ditangani oleh Polda Jambi, posisi Ko Apex semakin terjepit. Polda Jambi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi dan keadilan ditegakkan.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan dokumen penting dan jumlah uang yang besar. Kasus Ko Apex menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam setiap transaksi.
Dengan terus bergulirnya penyelidikan ini, diharapkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ko Apex dapat segera terungkap dan mendapatkan kejelasan hukum yang pasti. Kombes Pol Andri Ananta dan timnya di Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(*)
Add new comment