Kejaksaan Negeri Jambi

Kasus Kredit Macet PT PAL dan BNI: Victor Gunawan 5 Tahun, Wendi Haryanto 3 Tahun

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT BNI senilai Rp 105 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa, Victor Gunawan dan Wendi Haryanto.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Victor Gunawan yang menjabat sebagai Direktur PT Palang dituntut hukuman penjara lebih berat dibandingkan rekannya. Jaksa menuntut Victor dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Komitmen Kejaksaan Negeri Jambi dalam Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara melalui Lelang Barang Sitaan

Pagi itu, Selasa 30 Juli 2024, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi tampak berbeda. Hiruk-pikuk aktivitas terlihat lebih intens, menandakan adanya acara penting yang akan digelar. Dalam ruangan utama, suasana tegang namun penuh harapan menyelimuti setiap sudut. Hari ini, barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan diserahkan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, korban dari tindak kejahatan tersebut.