Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran Ungkap 9 Kasus Narkoba di Minggu Ke-IV Juli 2024

WIB
IST

Jambi – Dalam periode minggu ke-IV, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba yang terjadi antara tanggal 18 hingga 25 Juli 2024. Total 14 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Muhammad Amin Nasution, menyampaikan bahwa dalam periode ini, barang bukti yang berhasil disita meliputi 679,741 gram sabu dan 2,87 gram ganja.

Rincian ungkap kasus narkoba dalam periode ini adalah sebagai berikut:

  1. Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,021 gram dengan dua orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
  2. Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 4,90 gram.
  3. Polres Muaro Jambi mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,13 gram.
  4. Polres Bungo mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 587,99 gram.
  5. Polres Merangin mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,53 gram dan ganja seberat 2,87 gram.
  6. Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram.
  7. Polres Tebo mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
  8. Polres Kerinci mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,70 gram.

"Ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan, terutama peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi," ujar Kompol Amin pada Senin (29/07/2024).

Ia juga menambahkan bahwa perbandingan jumlah kasus yang terungkap pada minggu ke-IV bulan Juli dengan minggu ke-III bulan Juli 2024 menunjukkan penurunan sebesar 75 persen.

"Ini merupakan bentuk nyata kinerja Polri untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi," pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network