Termasuk Sitaan di Jambi, Satgas PKH Kembalikan Aset Hutan 89 Ribu Hektare Senilai Rp 6,6 T ke Negara

WIB
IST

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas penguasaan hutan ilegal. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 89.300 hektare kepada negara.

Tak hanya lahan, Kejagung juga menyetorkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 6,6 triliun, ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Penyerahan aset ini dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan dihadiri oleh jajaran menteri terkait.

Langkah ini menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik perkebunan dan pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan.

Jaksa Agung merinci bahwa uang Rp 6,6 triliun tersebut berasal dari akumulasi denda administratif dan hasil rampasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kawasan hutan.

Sementara itu, lahan seluas 89.300 hektare yang diserahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perusahaan yang terbukti "menyerobot" hutan negara untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan yang sah.

Meski penyerahan dilakukan di Jakarta, dampak dari operasi Satgas PKH ini sangat terasa di Provinsi Jambi. Berdasarkan data yang dihimpun, Jambi menjadi salah satu "medan pertempuran" utama Satgas PKH dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal.

Operasi Satgas PKH di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah telah menyasar puluhan ribu hektare lahan. Berikut sejumlah kasus besar di Jambi yang turut berkontribusi dalam capaian Satgas PKH:

  1. Sitaan di Kabupaten Tebo: Satgas PKH berhasil menguasai kembali 13.890 hektare lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh 5 perusahaan swasta dan kini telah diserahkan pengelolaannya kepada BUMN baru, PT Agrinas Palma Nusantara.
  2. Aset Duta Palma di Batanghari: Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah menyita aset tanah dan bangunan seluas 1.002 hektare milik PT Delimuda Perkasa di Kabupaten Batanghari, yang terafiliasi dengan grup Duta Palma (Surya Darmadi).
  3. Kasus PT CKT: Di Kabupaten Muaro Jambi, Satgas PKH menyita lahan sawit seluas 615 hektare milik PT CKT pasca laporan masyarakat mengenai perambahan hutan.

"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Pengelolaan hutan tidak boleh lagi dimonopoli secara ilegal," tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi korporasi di Jambi yang masih nekat bermain mata dalam pengelolaan kawasan hutan. Satgas PKH memastikan tidak akan pandang bulu dalam menertibkan aset negara demi kedaulatan sumber daya alam.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network