KUHP Baru 2026

Bicara di LAM Jambi, Asintel Kejati: KUHP Baru Tak Lagi Melulu Soal Penjara, Tapi Pemulihan!

Jambi - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa angin segar bagi penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa hukum adat kini memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Sabtu (7/2/2026).

Jelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026, Kejati Jambi Siapkan Sanksi Kerja Sosial

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mematangkan persiapan menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 mendatang. Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa jajarannya tidak bisa menawar lagi soal kesiapan ini. Pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk menyamakan persepsi.