Hukum Adat Jambi

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

Jambi - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis untuk menyelaraskan penerapan hukum adat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Acara yang mempertemukan pemuka adat, kepolisian, kejaksaan, hingga akademisi ini menekankan bahwa hukum adat kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan bagian sah dari sistem hukum nasional.

KUHP Baru Berlaku, Kasus Ringan Bisa Selesai Pakai Denda Adat 'Setanduk Kerbau'

Jambi - Polda Jambi mulai mematangkan strategi penegakan hukum di lapangan menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Paradigma penegakan hukum dipastikan bergeser total. Polisi tidak lagi mengedepankan aspek pembalasan (retributif), melainkan fokus pada pemulihan keadilan atau restorative justice.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Binkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Bicara di LAM Jambi, Asintel Kejati: KUHP Baru Tak Lagi Melulu Soal Penjara, Tapi Pemulihan!

Jambi - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa angin segar bagi penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa hukum adat kini memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Sabtu (7/2/2026).

Ketum LAM Jambi Buka FGD KUHP Baru, Hukum Adat Bukan Pesaing Hukum Negara!

Jambi - Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan sanksi pidana dalam KUHP baru. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum adat harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan pesaing bagi hukum nasional.