Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mematangkan persiapan menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 mendatang. Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa jajarannya tidak bisa menawar lagi soal kesiapan ini. Pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk menyamakan persepsi.
"Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di sini sudah siap mengimpelementasikan KUHAP dan KUHP baru," ujar Sugeng Hariadi.
Sebagai bentuk keseriusan, Kejati Jambi telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah. Langkah ini diambil khusus untuk mengantisipasi penerapan sanksi kerja sosial yang diatur dalam regulasi setebal 115 halaman tersebut.
Menurut Sugeng, peran Pemda sangat vital untuk menyediakan wadah atau lokasi bagi terpidana yang dijatuhi vonis kerja sosial oleh hakim.
"Dengan membuat MoU, maka kami minta pemerintah daerah bisa menjembatani bila ada warganya yang terkena pidana kerja sosial," jelasnya.
Sugeng menekankan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru ini cukup signifikan, mulai dari perluasan upaya paksa, penguatan hak korban/tersangka, hingga mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Oleh karena itu, seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat harus segera beradaptasi.
"Mau tidak mau kita harus siap melaksanakan itu apabila Yang Mulia Hakim memutuskan kerja sosial, dan itu harus diterima di masyarakat," tegas Sugeng.
Sekadar diketahui, aturan baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(*)
Add new comment