Didakwa Korupsi Rp 105 M, Bengawan Kamto Pilih Langsung Tarung Pembuktian

WIB
IST

Jambi - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jumbo yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

JPU menyebut Bengawan Kamto bersama rekannya, Arif Rohman, terlibat dalam praktik rasuah terkait fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja pada periode 2018-2019.

"Perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor," ujar Jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Bengawan Kamto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Menariknya, kedua terdakwa mengambil langkah hukum yang berbeda merespons dakwaan JPU.

Terdakwa Arif Rohman melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Sementara itu, Bengawan Kamto memilih tidak mengajukan eksepsi dan ingin langsung masuk ke tahap pembuktian.

"Kita akan memfokuskan ke pembuktian perkara ini. Kita fokus untuk membuktikan dan membantah dakwaan-dakwaan yang tidak relevan dengan bukti sebenarnya," ujar Kuasa Hukum Bengawan Kamto usai persidangan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sebenarnya adalah pembeli yang mengalami kerugian, dan hal ini akan mereka buktikan lewat dokumen-dokumen di persidangan selanjutnya.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 12 Februari 2026. Agendanya akan dibagi dua: pembacaan eksepsi untuk terdakwa Arif Rohman, dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bengawan Kamto.(*)

BeritaSatu Network