Dua Terdakwa Kasus 52 Kg Sabu, Pegawai Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Hukuman Mati

WIB
IST

Jambi – Muhammad Afif (27), seorang pegawai Lapas Jambi, bersama rekannya Fanny Susanto (46), menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut hukuman maksimal ini setelah menyatakan keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh JPU kemarin, dan sidang akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa," jelas Suwarjo pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan kedua terdakwa. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan analisis mendalam terhadap kasus-kasus narkoba sebelumnya.

Pada 6 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 7, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Tim berhasil menemukan 20 paket besar narkotika jenis sabu dalam sebuah tas hitam di lokasi tersebut.

Operasi ini kemudian berlanjut dengan metode kontrol delivery hingga ke Jakarta, di mana Fanny Susanto ditangkap di depan pom bensin di Jalan Raya Serang pada 7 Januari 2024. Setelah diinterogasi, Fanny mengaku sedang menjemput narkoba dari Jambi. Pengembangan kasus ini kemudian membawa polisi kembali ke Jambi, di mana Muhammad Afif berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, dengan barang bukti tambahan seberat 32 kilogram sabu.

Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 52,4 kilogram sabu, dengan nilai mencapai Rp50 miliar. Kedua terdakwa diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang menjadikan Jambi sebagai salah satu titik transit.

Dengan tuntutan hukuman mati, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat keterlibatan seorang pegawai Lapas dalam jaringan peredaran narkoba besar-besaran ini. Sidang selanjutnya diharapkan akan mengungkap lebih jauh peran para terdakwa dalam jaringan tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network