korupsi BNI Palembang

Korupsi BNI Rp 105 Miliar, Terdakwa Bengawan Kamto Cuma Jadi Tahanan Rumah Alasan Jantung

Jambi - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar, Bengawan Kamto, saat ini tak mendekam di balik jeruji besi. Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) itu diketahui berstatus sebagai tahanan rumah.

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, status tahanan rumah terhadap Bengawan ini berlaku sejak 5 Januari hingga 26 April 2026.

Lantas, apa alasannya?