Korupsi BNI Rp 105 Miliar, Terdakwa Bengawan Kamto Cuma Jadi Tahanan Rumah Alasan Jantung

WIB
ist

Jambi - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar, Bengawan Kamto, saat ini tak mendekam di balik jeruji besi. Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) itu diketahui berstatus sebagai tahanan rumah.

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, status tahanan rumah terhadap Bengawan ini berlaku sejak 5 Januari hingga 26 April 2026.

Lantas, apa alasannya?

Humas PN Jambi, Otto Edwin, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini murni didasari atas pertimbangan kesehatan setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum terdakwa.

"Jadi ini kita melanjutkan penahanan rumah dengan alasan terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih terus melakukan pengobatan dan kontrol," ungkap Otto kepada wartawan, Jumat (27/3/2026) malam.

Menariknya, Otto menyebut status penahanan di luar bui ini bukan bermula dari ketukan palu majelis hakim, melainkan bawaan sejak tahap penuntutan.

"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan," bebernya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, tak mau banyak berkomentar terkait polemik status tahanan tersebut. Menurutnya, karena perkara sudah dilimpahkan, urusan penahanan sepenuhnya ada di tangan pengadilan.

"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," timpal Sugeng secara terpisah.

Sebagai informasi, Bengawan Kamto bersama terdakwa lainnya, Arief Rohman, tengah menjalani proses persidangan di PN Jambi sejak sidang perdana 1 Februari 2026 lalu.

Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum melalui manipulasi pengajuan kredit investasi dan modal kerja di Bank BNI periode 2018-2019 yang tidak sesuai dengan kondisi riil PT PAL.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

BeritaSatu Network