BPK Tanjab Timur

PUPR Tanjabtim Kuasai 89% Temuan BPK RI, Kekurangan Volume dan Spek 'Ngawur' Tembus Rp1,79 M

TANJAB TIMUR — Belanja modal Pemkab Tanjung Jabung Timur tahun 2025 terlihat hampir terserap penuh. Anggarannya Rp192.383.182.272, realisasinya Rp185.822.185.855,55 atau 96,59 persen. Tapi di balik angka serapan itu, BPK RI menemukan masalah serius: ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal di sembilan SKPD.

Duit Bencana Cair Tanpa LPJ, BPK RI Bongkar Bobroknya Tata Kelola BTT Tanjab Timur!

TANJAB TIMUR — Belanja Tidak Terduga Pemkab Tanjung Jabung Timur tahun 2025 tidak habis besar, tapi catatan BPK justru tajam di bagian tata kelolanya.

Dari anggaran Rp2.523.705.507, Belanja Tidak Terduga atau BTT hanya terealisasi Rp426.500.000 atau 16,90 persen.

Uang itu digunakan untuk korban bencana kebakaran permukiman penduduk, korban banjir rob atau gelombang kencang, serta korban angin kencang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 525 Tahun 2025.

Angkanya tampak kecil jika dibandingkan pagu.

BPK RI Catat 91 Rekomendasi di Tanjab Timur Belum Sesuai, Jalan Rigid Beton Rp 47,95 Miliar Masih Jadi PR

Sampai 31 Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat 91 rekomendasi hasil pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih berstatus belum sesuai.

Jumlah itu berasal dari pemantauan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2021 sampai 2025.

Dalam lima tahun tersebut, BPK mencatat ada 84 temuan. 274 rekomendasi. 183 rekomendasi sudah sesuai. 91 rekomendasi belum sesuai.

Artinya, sekitar 33,21 persen rekomendasi belum memenuhi substansi penyelesaian yang diminta pemeriksa.

Sekitar dua pertiga memang sudah selesai.

BPK RI Bongkar Uang Sewa Rusunawa Tanjab Timur Tak Masuk Kasda, Sebagian Disebut untuk Kepentingan Pribadi

MUARASABAK — Kamar-kamarnya dihuni.

Tarif sewanya ditetapkan.

Petugas pungutnya ditunjuk.

Uang sewa dibayar setiap bulan.

Namun tidak seluruh penerimaan tersebut sampai ke Rekening Kas Umum Daerah.

BPK RI menemukan penerimaan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp51.900.000 tidak disetorkan ke kas daerah sepanjang 2025.

Penerimaan sebenarnya mencapai Rp157.425.000.

Yang tercatat disetor hanya Rp105.525.000.