Kualitas Udara Jambi

Breaking News! Gubernur Al Haris Minta ASN Usia 25–40 Tahun Turun Tangani Karhutla, Boleh Tak Masuk Kantor

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) berusia 25–40 tahun turun ke lapangan membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ASN yang menjalankan tugas itu diperbolehkan tak masuk kantor.

Instruksi khusus itu disampaikan Al Haris saat dikonfirmasi Jambi Link, Kamis (8/10/2026) siang. Ia meminta keterlibatan ASN untuk membantu mengatasi kebakaran dan mencegah dampak kabut asap semakin memburuk.

“ASN yang berusia 25–40 tahun, saya minta turun ke lapangan dan boleh tidak masuk kantor,” tegas Al Haris.