ASN Jambi

Breaking News! Gubernur Al Haris Minta ASN Usia 25–40 Tahun Turun Tangani Karhutla, Boleh Tak Masuk Kantor

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) berusia 25–40 tahun turun ke lapangan membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ASN yang menjalankan tugas itu diperbolehkan tak masuk kantor.

Instruksi khusus itu disampaikan Al Haris saat dikonfirmasi Jambi Link, Kamis (8/10/2026) siang. Ia meminta keterlibatan ASN untuk membantu mengatasi kebakaran dan mencegah dampak kabut asap semakin memburuk.

“ASN yang berusia 25–40 tahun, saya minta turun ke lapangan dan boleh tidak masuk kantor,” tegas Al Haris.

Gubernur Jambi Imbau ASN Pakai Baju Melayu 10–16 Juni, Sambut Hari Adat Melayu

JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan surat edaran tentang pemakaian Baju Melayu Jambi dalam rangka Hari Adat Melayu Jambi Tahun 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, para asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, staf ahli Gubernur Jambi, kepala perangkat daerah Provinsi Jambi, serta kepala instansi vertikal Provinsi Jambi.

Surat tersebut bernomor 000.8.3/124/ORG/SETDA/TAHUN 2026. Surat diterbitkan di Jambi pada 9 Juni 2026.

Isinya sederhana. Tapi maknanya tidak kecil.