Tragedi di Kampung Bali: Dua Warga Jambi Tewas Dikeroyok, Satu Tersangka Ditetapkan

WIB
IST

Dua warga Jambi tewas dikeroyok di Bengkulu setelah terlibat insiden open BO. Polisi menetapkan RN sebagai tersangka utama, terancam 10 tahun penjara. Kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut.


Bengkulu – Dua warga Provinsi Jambi menjadi korban pembunuhan brutal di Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada Jumat (7/9/2024). Korban, Reza asal Pasar Muara Bungo dan Wahyudi dari Kota Jambi, tewas setelah terlibat dalam insiden yang berujung pengeroyokan.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula pada Jumat dini hari ketika kedua korban berada di Kota Bengkulu. Mereka diduga menggunakan aplikasi untuk melakukan "open BO" dan sepakat bertemu dengan seorang wanita di kawasan Kampung Bali. Namun, sesampainya di lokasi, mereka merasa tertipu karena penampilan wanita tersebut berbeda dengan foto yang ditampilkan di aplikasi.

Keributan pun terjadi ketika korban meminta pengembalian uang yang sudah ditransfer. Wanita tersebut menolak, dan pertengkaran semakin memanas. Tak lama kemudian, wanita tersebut menghubungi beberapa teman prianya, yang segera datang ke lokasi. Keributan berlanjut dan berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku, RN, mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di bagian perut, dada, dan paha. Korban yang terluka parah akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu oleh warga sekitar dan polisi yang datang ke lokasi. Sayangnya, keduanya dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Penetapan Tersangka

Polresta Bengkulu bergerak cepat dan telah menetapkan RN sebagai tersangka utama dalam kasus ini. RN diduga sebagai pelaku yang menikam korban hingga tewas. Selain RN, polisi juga telah mengamankan dua orang lainnya, AN dan RI, namun status mereka masih sebagai saksi.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menyampaikan bahwa RN adalah tersangka yang diduga kuat melakukan penusukan fatal tersebut. "RN sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara AN dan RI masih kita dalami perannya dalam kejadian ini," ujarnya pada Sabtu (7/9/2024).

Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, RN terancam hukuman berat. Sementara ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan dapat berubah menjadi Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kita masih akan lakukan pemeriksaan lebih dalam atas kasus ini," ujar Kombes Pol Deddy Nata. Proses hukum terhadap RN masih terus berjalan, dan polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang mengguncang Kota Bengkulu ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network