Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak identitas kepada para WBP, mendukung reintegrasi sosial, dan memfasilitasi akses mereka terhadap layanan pemerintah pada Kamis 10 Oktober 2024.
Kalapas Jambi Yunus Simangunsong melalui Kasi Binadik M. Ading Saidhy menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah proaktif dalam mendukung pemenuhan hak-hak dasar WBP. Perekaman KTP ini merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas.
Dukungan dari Dukcapil Kota Jambi menjadi bukti komitmen bersama untuk meningkatkan keamanan identitas Warga Binaan dan mempermudah pelaksanaan program pemasyarakatan.
Kasi Binadik M. Ading Saidhy menyampaikan, perekaman KTP ini tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata dalam mengembalikan hak-hak warga binaan. Semoga dengan identitas resmi ini, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan publik serta memenuhi hak politik warga binaan pada pemilu 2024.
Proses Perekaman data E-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah WBP dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Semua berjalan lancar, semoga perekaman ini memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan sebagai warga negara Indonesia pada pemilihan umum 2024," ungkapnya.
Kerjasama antara Lapas Kelas IIA Jambi dan Dukcapil Kota Jambi ini menciptakan momentum positif dalam mendukung perubahan positif bagi WBP. Semoga langkah ini dapat membantu memperkuat sistem pengawasan terhadap Warga Binaan di Lapas Jambi. (*)
Add new comment