Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama tim Opsnal polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang nekat menculik seorang lansia dan meminta uang tebusan.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku yang diamankan yakni Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) dan pelaku setelah menculik korban selanjutnya korban di sekap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
"Korban yang di culik Muhammadiah alias Madia (65) setelah di culik korban di sekap dan pelaku meminta uang tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban " ujar AKP Hanafi.
Lebih lanjut AKP Hanafi mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban, Lamelo (50) pada Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB dan setelah menerima laporan Tim Opsnal polres Muaro Jambi berkordinasi dengan tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku penculikan yang merupakan pasangan suami istri ini berhasil kita amankan pada hari Rabu sekira pukul 03.00 WIB dini hari" Jelasnya.
AKP Hanafi menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku korban di temukan di dalam rumah di sekap dalam keadaan tanggan diborgol yang terikat rantai di batang besi.
"Di rumah pelaku kita mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku, airsoft gun dengan satu pak peluru, palu, pisau, ratai panjang satu meter, dua borgol, enam HP, dan gembok" tambahnya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti tim gabungan Opsnal Muaro Jambi dan Resmob Polda Jambi masih mengejar 2 DPO pelaku yang ikut dalam beraksi penculikan tersebut.
Atas perbuatannya Pasutri dikenakan Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan Sengaja atau Mempertahankan Perampasan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam dalam kasus ini. (*)
Add new comment