Korps Bhayangkara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sukses membongkar megaskandal kejahatan siber lintas negara (transnational cybercrime) yang menyasar sektor perbankan daerah. Tidak main-main, serangan digital terstruktur ini sempat mengguncang sistem keamanan finansial dan merugikan ribuan masyarakat dalam hitungan jam.
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi yang menyebabkan total kerugian materiil mencapai angka fantastis, yakni Rp144,82 miliar. Dalam pengungkapan berskala internasional ini, penyidik resmi menetapkan tiga orang warga negara Indonesia sebagai tersangka yang bertindak sebagai kaki tangan jaringan kejahatan siber global asal Bulgaria.
Kasus kakap ini berawal dari penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026.
Berdasarkan rekam jejak digital forensik, aksi pembobolan sistemik tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Saat itu, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap dipindahkan secara ilegal, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dilarikan ke dompet digital (wallet) di luar yurisdiksi Indonesia hanya dalam hitungan jam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa keberhasilan membongkar komplotan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berkepanjangan yang menggabungkan analisis forensik digital serta penelusuran rekam transaksi finansial lintas daerah hingga lintas negara.
Kombes Pol Taufik Nurmandia membeberkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi harus bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat guna mengembangkan kasus berdasarkan log data transaksi dari platform aset kripto. Hasilnya, tiga aktor lokal berhasil diringkus dengan perannya masing-masing.
Tersangka utama lokal berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus penghubung langsung dengan dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.
DD kemudian merekrut tersangka TAS (33), seorang pengemudi (driver) online asal Kabupaten Bandung, untuk menggalang massa.
Tugas TAS adalah mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank resmi dan akun aset kripto dengan imbalan menggiurkan sebesar Rp5 juta per orang. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AA (35) berperan penuh membantu proses administrasi, verifikasi identitas resmi atau Know Your Customer (KYC), serta mendata seluruh akun siluman yang telah dibuat.
"Dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 pengemudi online berhasil mereka jerat untuk membuka akun. Seluruh akun kripto dan rekening bank yang telah lolos verifikasi tersebut kemudian diserahkan bulat-bulat kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikannya dari markas mereka di wilayah Jakarta Utara," urai Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Fakta mencengangkan lainnya, sekitar sepekan sebelum eksekusi pembobolan massal berlangsung, tersangka DD ternyata sudah menerima pasokan informasi rahasia dari Alcaz bahwa akan ada "serangan" siber besar-besaran terhadap sebuah bank. Tepat setelah sistem Bank Jambi berhasil dijebol, kedua WNA Bulgaria tersebut langsung menghubungi DD untuk mengabarkan bahwa misi peretasan mereka telah sukses total.
Kendati ratusan miliar dana nasabah sempat terbang ke luar negeri, ketangkasan penyidik Siber Polda Jambi bersama pihak Bank Jambi dan vendor sistem berhasil meminimalisir dampak sistemik. Dalam pengembangan perkara saat ini, petugas telah sukses membekukan aset hasil kejahatan senilai kurang lebih Rp18,94 miliar.
Selain pembekuan dana, polisi turut menyita lembaran barang bukti vital berupa hasil salinan digital forensik, data log transaksi ribuan nasabah, serta berbagai dokumen elektronik yang berkaitan erat dengan arus perputaran uang hasil kejahatan.
"Kami berhasil mengungkap peran tiga tersangka lokal yang menjadi bagian dari rantai pasok jaringan kejahatan siber internasional. Modus mereka adalah mengeksploitasi masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai sepenuhnya oleh pelaku utama di luar negeri sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan," tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan tiga tersangka ini saja. Tim penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepolisian internasional (Interpol) untuk memburu aktor intelektual utama yang merupakan WNA Bulgaria serta melacak sisa aset curian lainnya.
Atas perbuatan pidananya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal tanpa izin terhadap sistem elektronik, undang-undang pencucian uang (TPPU), serta tindak pidana siber lainnya yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. (*)