Operasi Antik Siginjai, Polisi Gagalkan Peredaran Hampir Satu Ons Sabu di Bungo

WIB
Ist

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 97,47 gram dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P.E.G. (30), warga BTN Lintas Asri, Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang sebuah rumah yang berada di kawasan KM 44 Sirih Sijunjung, Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra Putra, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 97,47 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo warna biru langit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang saat ini digelar jajaran Polres Bungo sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026. Polres Bungo berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujar IPTU Bambang JM.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti yang disita sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman berat karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Keberhasilan mengungkap peredaran hampir satu ons sabu tersebut menjadi salah satu capaian penting Satresnarkoba Polres Bungo dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Bungo. (*)

BeritaSatu Network