Kemenkum Jambi Evaluasi Regulasi Adat, Perda Payung hingga Omnibus Law Daerah Mengemuka

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 secara hybrid di Aula Kanwil Kemenkum Jambi dan melalui Zoom Meeting, Rabu (16/09/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, Tim Pembina Wilayah BPHN, akademisi Universitas Jambi, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, perwakilan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bapemperda, serta Lembaga Adat Melayu dari sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi. Turut hadir Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Dina Rasmalita menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam FGD. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini membahas analisis dan evaluasi terhadap 10 Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Jambi dan sejumlah kabupaten, khususnya dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026.

“Analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak ulayat dan pengelolaan lingkungan adat, sekaligus memastikan regulasi daerah tetap efektif, harmonis, dan responsif terhadap hukum yang hidup di masyarakat,” ujar Dina.

Selanjutnya, Ketua Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Dr. Bustaruddin, S.H., M.H., menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan sejak Maret 2026 terhadap 10 Perda di tingkat Provinsi Jambi serta Kabupaten Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan Batang Hari. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nomor PHN-HN.01.03-07 melalui enam dimensi penilaian.

Dari hasil evaluasi, secara umum kesepuluh Perda masih dinilai relevan. Namun, ditemukan sejumlah catatan, antara lain terkait kejelasan rumusan dan batasan norma, minimnya norma operasional, tata kelola data, serta kebutuhan digitalisasi. Tim juga merekomendasikan perbaikan atau perubahan terhadap regulasi yang memerlukan penyesuaian serta mempertimbangkan konsolidasi pengaturan mengenai kelembagaan adat dan MHA melalui pendekatan omnibus law daerah.

Sementara itu, Tim Pembina Wilayah BPHN yang diwakili Widya Oesman menekankan bahwa analisis dan evaluasi diperlukan untuk memastikan Perda tetap efektif, efisien, harmonis, dan tidak menimbulkan hiperregulasi. Evaluasi juga perlu memperhatikan dampak nyata serta permasalahan implementasi berdasarkan kondisi empiris di lapangan.

“Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi perlu disesuaikan dengan kondisi objektif di daerah. Baik rekomendasi normatif maupun non-normatif, seperti penegakan hukum, sosialisasi, dan koordinasi, perlu segera disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti secara konkret dan dipantau pelaksanaannya,” jelas Widya.

Dari sisi akademis, Prof. Dr. Syamsir, S.H., M.H., Akademisi Universitas Jambi, memberikan tinjauan terhadap hasil analisis dan evaluasi dengan menggunakan pendekatan politik hukum nasional serta teori Sociological Jurisprudence, Receptio in Complexu, dan Receptio a Contrario. Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang bagi pengakuan terhadap living law yang relevan dengan hukum adat Melayu Jambi dan prinsip restorative justice.

Namun demikian, integrasi hukum adat masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk norma tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, serta kebutuhan untuk memastikan keselarasan dengan prinsip hak asasi manusia dan sistem hukum nasional. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat dalam melakukan penataan regulasi melalui pembentukan aturan baru, revisi Perda, maupun konsolidasi regulasi.

Pada sesi diskusi, berbagai masukan turut disampaikan oleh perwakilan Lembaga Adat Melayu dan Pemerintah Daerah. Ketua LAM Kabupaten Bungo, Tomroni Ali, menekankan pentingnya penguatan peran tokoh adat dan penyelarasan hukum adat dengan hukum negara. Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Bungo, Alex Purwandy, menyampaikan pertanyaan mengenai efektivitas Perda Nomor 3 Tahun 2006 serta urgensi revisinya mengingat substansinya telah diakomodasi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua LAM Kabupaten Tebo, Datuk Dr. Azri, turut menyoroti belum adanya Perda khusus mengenai MHA di Kabupaten Tebo, termasuk persoalan hukum adat Suku Anak Dalam (SAD). Ia juga mengusulkan pembentukan tim lintas sektor untuk mendukung penyusunan Naskah Akademik Perda Hukum Adat Provinsi Jambi.

Pembahasan FGD kemudian mengarah pada penguatan Perda Provinsi Jambi sebagai umbrella act dengan pendekatan omnibus law, sekaligus penataan fungsi pengaturan antara norma umum kelembagaan adat dan mekanisme penyelesaian perkara adat. Forum juga menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap hasil penyelesaian perkara adat dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional dan prinsip restorative justice.

Menutup kegiatan, Dina Rasmalita menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah memberikan kontribusi dalam proses analisis dan evaluasi. Hasil FGD diharapkan menjadi bahan tindak lanjut dalam penataan regulasi yang harmonis, efektif, dan implementatif, khususnya dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Jambi.

“Sinergi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Adat, dan akademisi menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat,” pungkas Dina. (*)

BeritaSatu Network