Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi dalam Rapat Pertemuan Koordinasi Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak Kota Jambi Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Jambi, Kantor Imigrasi Jambi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta sejumlah perangkat daerah dan lurah se-Kota Jambi. Kegiatan juga diikuti oleh Wali Kota Jambi secara virtual.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Kepala DPMPPA Kota Jambi yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Selanjutnya, Wali Kota Jambi memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara virtual dengan menyampaikan materi mengenai “Arah Kebijakan Daerah dalam Perlindungan Perempuan dan Anak.”
Dalam arahannya, Wali Kota menyoroti karakteristik demografi Kota Jambi yang didominasi generasi muda serta pentingnya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja, khususnya yang ditawarkan melalui media sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar, tetapi terlebih dahulu memastikan legalitas agen dan prosedur keberangkatan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat masih ditemukannya kasus TPPO di Kota Jambi. Salah satu kasus yang disampaikan berkaitan dengan warga Kota Jambi yang menjadi pekerja migran di Kamboja dan diduga menjadi korban TPPO. Kasus tersebut dapat ditangani setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban dan segera melaporkannya kepada pemerintah sehingga korban dapat kembali ke Indonesia.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jambi mengenai “Peran dan Kebijakan Imigrasi dalam Pencegahan TPPO.” Dalam paparannya dijelaskan berbagai upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, antara lain melalui Desa Binaan Imigrasi, kemudahan layanan paspor bagi PMI, pengawasan dalam penerbitan paspor, peran Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap WNI di luar negeri, serta pemanfaatan sistem informasi dalam mendukung pencegahan PMI nonprosedural.
Sementara itu, perwakilan Polresta Jambi menyampaikan materi mengenai “Penegakan Hukum TPPO dan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.” Materi mencakup dasar hukum TPPO dan ketentuan pidana, perkembangan laporan perkara TPPO di wilayah hukum Polresta Jambi, alur penanganan perkara, serta berbagai hambatan dan tantangan dalam proses penegakan hukum. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari TPPO serta persyaratan material dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut berperan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam mendukung pemahaman dan penerapan aspek hukum terkait perlindungan perempuan dan anak, pencegahan TPPO, serta penanganan ABH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, permasalahan, serta masukan terkait upaya pencegahan dan penanganan KTP, KTA, TPPO, ABH, dan perkawinan anak di wilayah Kota Jambi.
Melalui pertemuan ini, seluruh pemangku kepentingan menyepakati pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya agar calon pekerja migran memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas agen sebelum bekerja ke luar negeri. Koordinasi lintas sektor juga akan terus diperkuat melalui pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan guna mendukung terwujudnya perlindungan perempuan dan anak serta visi Kota Jambi Bahagia.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar serta menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan unsur masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, TPPO, serta permasalahan hukum yang melibatkan perempuan dan anak. (*)