Dugaan Korupsi Rp19,55 Miliar di Setwan Merangin, eks Ketua DPRD Jadi Tersangka

WIB
IST

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Penyidik menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan setelah penetapan pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan medis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD pada periode perkara, serta pihak swasta.

“Penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti,” demikian penggalan keterangan dalam kronologi penanganan perkara Kejati Jambi yang dikutip Jambi Update.

Enam tersangka tersebut memiliki jabatan dan masa tugas berbeda dalam rentang pengelolaan anggaran yang diusut. Berikut rinciannya:

InisialJabatan dalam perkaraPeriode yang disebut
F, SEPengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin2019–Juni 2023
HE, ST, MMKetua DPRD Merangin2019–Agustus 2024
Y, SKMBendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin2019–April 2024
RA, SEPengguna Anggaran Sekretariat DPRD MeranginJuli 2023–November 2024
I, SHDirektur CV Berkah BersamaTidak dirinci
Z, SHiWakil Ketua DPRD Merangin2019–Agustus 2024

Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi.

Adapun tersangka Z belum diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026 yang disampaikan dalam penanganan perkara, Z disebut menjalani rawat inap di Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak 5 Oktober 2026.

Keterangan medis tersebut menyebut Z mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya pencairan anggaran tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pencairan itu diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran. Akibatnya, terdapat PPTK yang disebut tidak mengetahui anggaran untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya telah dicairkan.

Persoalan juga ditemukan pada pembayaran kepada pihak ketiga. Penyidik menduga terdapat pembayaran untuk kegiatan fiktif serta transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyidik menemukan pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Ada pula dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejati, pengosongan dokumen tersebut diduga bertujuan menutupi besaran anggaran yang dicairkan. Dengan dokumen yang tidak memuat rincian, PPTK disebut tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.

Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Rangkaian dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran selama enam tahun anggaran itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19,55 miliar. Penyidik menggunakan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Dalam keterangan penanganan perkara, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait lainnya.

Sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

BeritaSatu Network