Setwan Merangin

Dugaan Korupsi Rp19,55 Miliar di Setwan Merangin, eks Ketua DPRD Jadi Tersangka

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Penyidik menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan setelah penetapan pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan medis.