Perjalanan Dinas

Dugaan Korupsi Rp19,55 Miliar di Setwan Merangin, eks Ketua DPRD Jadi Tersangka

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Penyidik menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan setelah penetapan pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan medis.

Audit BPK 2025 Temukan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batanghari

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 membongkar borok lama yang tak kunjung sembuh, perjalanan dinas fiktif. Kali ini menimpa Sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari.

Realisasi belanja perjalanan dinas di DPRD Batanghari tahun lalu menyentuh angka Rp 45,25 miliar dari total pagu Rp 50,13 miliar. Dari jumlah itu, Rp 24,64 miliar terserap hanya untuk perjalanan dinas Sekretariat DPRD. BPK pun melakukan uji petik. Hasilnya, mengejutkan dan memalukan.