Pemerintah Provinsi Jambi Akan Buka Seleksi PPPK di Minggu Ketiga September 2024

WIB
IST

Pemerintah Provinsi Jambi segera membuka seleksi PPPK pada minggu ketiga September 2024. Formasi yang disetujui mencakup tenaga guru, medis, dan teknis. Proses ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Provinsi Jambi.


Kabar baik datang bagi para pegawai honorer di Provinsi Jambi. Pemerintah segera membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa proses seleksi ini diperkirakan akan dimulai pada minggu ketiga bulan September 2024.

Menurut Sudirman, penerimaan PPPK akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Diperkirakan minggu ketiga bulan ini sudah dimulai pengumuman dan pendaftarannya," ungkap Sudirman pada Kamis (12/9/2024).

Ia menambahkan bahwa pengajuan formasi untuk PPPK di Provinsi Jambi sudah mendapatkan persetujuan. Proses pendaftaran dan pengumuman seleksi akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk formasi yang disetujui itu ada tiga, yakni tenaga guru, medis, dan teknis," jelasnya.

Sudirman juga menyebutkan bahwa jumlah kuota terbesar dalam seleksi PPPK ini akan diberikan kepada tenaga guru, diikuti oleh tenaga medis, sementara formasi untuk tenaga teknis akan lebih sedikit. "Untuk kuotanya mungkin BKD yang lebih pas angkanya, namun paling dominan itu tenaga Guru, kemudian Medis, untuk teknis memang lebih sedikit," katanya lagi.

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi saat ini masih mengalami kekurangan ribuan pegawai. Oleh karena itu, penerimaan PPPK ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. "Maka dari itu, tahun ini kita mengusulkan penerimaan PPPK," pungkasnya.

Dengan adanya pembukaan seleksi ini, diharapkan para pegawai honorer di Provinsi Jambi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan posisi sebagai PPPK, yang menawarkan stabilitas dan kepastian kerja yang lebih baik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network