DARI PROVINSI PERCONTOHAN KE UJIAN KARHUTLA 2026
Memahami Pernyataan Gubernur dan Jangan Biarkan Jambi Kehilangan Memori Kelembagaannya
Oleh: Syahrasaddin
Pernyataan Gubernur Jambi Al Haris ketika melaporkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Agustus 2026, menjadi perhatian publik. Potongan kalimat “kalau api tidak ada, Pak” menyebar luas di media sosial ketika pada saat bersamaan masyarakat masih merasakan kabut asap dan membaca informasi mengenai banyaknya titik panas atau hotspot.
Kegelisahan masyarakat tentu harus dihargai. Masyarakat menilai keadaan berdasarkan apa yang dilihat dan dirasakan: udara berasap, mata perih, aktivitas terganggu, anak-anak dibatasi kegiatan di luar rumah, dan berita mengenai hotspot masih muncul.
Namun masalah ini sebaiknya tidak langsung disederhanakan menjadi pertanyaan: apakah Gubernur berkata benar atau tidak?
Ada persoalan teknis sekaligus persoalan tata kelola informasi yang jauh lebih penting untuk kita pahami.
Dalam konferensi video tersebut Gubernur sebenarnya juga melaporkan masih terdapat sekitar 120 hotspot, dengan luas lahan terbakar yang pada data saat itu sekitar 658 hektare. Pernyataan mengenai “tidak ada api” disampaikan dalam konteks bahwa kebakaran yang telah ditangani berada pada tahap pendinginan. Sekretariat Negara mencatat penjelasan tersebut secara lengkap.
Karena itu, kita perlu terlebih dahulu membedakan tiga istilah: hotspot, titik api aktif, dan lokasi pendinginan.
Hotspot Tidak Otomatis Berarti Api Sedang Menyala
Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang tertangkap sensor satelit. Ia sangat penting sebagai sistem deteksi dini, tetapi tidak seluruh hotspot otomatis berarti pada saat yang sama terdapat api terbuka di permukaan.
Hotspot harus diverifikasi melalui ground check.
Hasil pengecekan lapangan bahkan dapat menemukan lokasi yang memang sebelumnya terbakar tetapi apinya sudah padam. Praktik ini nyata dilakukan BPBD Kabupaten Sarolangun. Pada awal Agustus 2026, misalnya, tim melakukan ground check terhadap hotspot di Desa Pulau Buayo berdasarkan informasi BMKG dan menemukan lokasi bekas terbakar tetapi api telah padam.
Pada lahan gambut persoalannya lebih kompleks lagi. Api permukaan dapat hilang, tetapi bara masih tersimpan di bawah tanah. Karena itulah setelah api terbuka tidak terlihat, petugas tetap harus melakukan cooling down atau pendinginan untuk mencegah penyalaan kembali.
Jadi, secara teknis sangat mungkin terdapat hotspot tetapi pada lokasi yang sudah diverifikasi tidak ditemukan api terbuka pada waktu pemeriksaan tertentu.
Dalam perspektif itulah pernyataan Gubernur dapat dipahami.
Tetapi ada pelajaran penting dari polemik ini: dalam situasi bencana, sebuah pernyataan harus sangat presisi.
Kondisi 25 Agustus Menunjukkan Kita Belum Boleh Lengah
Satu hari setelah laporan Gubernur kepada Presiden, perkembangan data menunjukkan ancaman karhutla belum berakhir.
Pada Selasa, 25 Agustus 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Jambi masih berada pada posisi keenam jumlah hotspot secara nasional. Danrem 042/Gapu juga melaporkan luas lahan terbakar telah tercatat lebih dari 916 hektare, sementara titik panas masih ditemukan antara lain di Sarolangun, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.
Dalam rapat penanganan karhutla pada hari yang sama, data yang dipublikasikan Pemerintah Kota Jambi menyebut sejumlah daerah masih menjadi perhatian: 159 hotspot di Sarolangun, 50 di Tebo, 7 di Batanghari, 8 di Tanjung Jabung Barat dan 7 di Muaro Jambi. Lima kabupaten itu saja mencakup 231 hotspot.
Perubahan angka tersebut sekaligus memperlihatkan karakter data karhutla: sangat dinamis dan bergantung pada waktu pengamatan, satelit yang digunakan, tingkat kepercayaan hotspot, hasil verifikasi lapangan, serta perkembangan kebakaran dari jam ke jam.
Karena itu, laporan yang benar pada pukul tertentu tidak otomatis menggambarkan kondisi beberapa jam berikutnya.
Inilah sebabnya mengapa setiap laporan karhutla harus mencantumkan sumber data dan waktu pembaruan.
Jambi Tidak Sedang Memulai dari Nol
Di tengah polemik tersebut, ada satu sejarah yang jangan sampai kita lupakan.
Jambi pernah mempunyai reputasi kuat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan pengalaman itu tidak hanya terjadi dalam satu periode pemerintahan.
Dokumen berjudul Refleksi Pembangunan Bidang Kehutanan di Kepemimpinan Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, bertanggal 30 April 2015 dan mencantumkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ketika itu, Ir. Irmansyah Rachman, memberikan gambaran menarik.
Dokumen tersebut mencatat jumlah hotspot Jambi pada 2011 sebanyak 1.433 titik, meningkat menjadi 2.414 titik pada 2012, kemudian turun menjadi 1.151 titik pada 2013, dan sampai 29 Agustus 2014 tercatat 719 titik, lebih rendah daripada target maksimal RPJMD sebesar 800 hotspot pada tahun tersebut.
Yang paling menarik, dokumen itu mencatat keberhasilan tersebut dikaitkan dengan penggunaan SOP atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, yang disebut memperoleh pengakuan dan menjadi acuan atau standar nasional bagi kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Pada masa yang sama, prestasi lingkungan Jambi memang mendapat pengakuan nasional. Pada 10 Juni 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Hasan Basri Agus setelah Jambi ditetapkan sebagai provinsi terbaik pertama se-Indonesia dalam penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). Dalam pemberitaan ANTARA ketika itu disebutkan penilaian mencakup upaya pencegahan potensi kerusakan lingkungan dan langkah yang dilakukan pemerintah daerah.
Ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran pada masa tersebut telah dibangun sebagai bagian dari sistem pemerintahan, bukan sekadar operasi pemadaman ketika api sudah membesar.
Reputasi Itu Berlanjut pada Era Berikutnya
Menariknya, status Jambi sebagai daerah yang dipandang memiliki praktik baik penanggulangan karhutla tidak berhenti pada periode Hasan Basri Agus.
Pada 25 Oktober 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadikan Jambi dan Kalimantan Selatan sebagai pilot project penanganan karhutla secara terpadu dan terencana.
KLHK menyebut langkah itu muncul dari keberhasilan kedua provinsi mengendalikan kebakaran. Untuk Jambi, upaya komprehensif melalui pencegahan, penanganan darat dan udara, koordinasi rutin, hingga Teknologi Modifikasi Cuaca menjadi bagian dari praktik yang hendak diformulasikan sebagai pembelajaran.
Pada 2024, pengakuan tersebut bahkan kembali ditegaskan.
Asisten Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen TNI Desman Sujaya Tarigan mengatakan keberhasilan Jambi mendapat perhatian pemerintah pusat dan provinsi ini dipersiapkan menjadi wilayah percontohan. Ia menilai sistem koordinasi dan penanggulangan karhutla di Jambi sangat baik dan diharapkan dapat dipelajari daerah lain. Pernyataan tersebut juga dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Pada 2025, Kementerian Kehutanan kembali memberikan apresiasi. Wakil Menteri Kehutanan berharap Jambi dapat menjadi percontohan dalam antisipasi karhutla, termasuk dalam upaya menjaga kawasan gambut tetap basah dan memperkuat kolaborasi pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Dengan demikian kita sebenarnya memiliki satu garis sejarah yang menarik:
Era Hasan Basri Agus: SOP dan mekanisme pengendalian karhutla dibangun dan dalam dokumen Dinas Kehutanan disebut menjadi acuan nasional.
2023: KLHK memilih Jambi bersama Kalimantan Selatan sebagai pilot project.
2024: Kemenko Polhukam kembali mempersiapkan Jambi sebagai wilayah percontohan.
2025: Kementerian Kehutanan kembali berharap Jambi menjadi contoh antisipasi karhutla.
Lalu datanglah ujian besar 2026.
Karena itu masalah hari ini jangan dipandang seolah-olah Jambi baru belajar menghadapi kebakaran hutan.
Justru sebaliknya:
Standar yang harus kita tuntut dari Jambi semestinya lebih tinggi karena Jambi pernah menjadi tempat orang lain belajar.
Jangan Sampai Kita Kehilangan Institutional Memory
Inilah persoalan yang menurut saya lebih penting daripada polemik tentang satu kalimat Gubernur.
Dalam birokrasi sering terjadi sesuatu yang disebut hilangnya memori kelembagaan atau institutional memory.
Pergantian gubernur, kepala dinas, kepala BPBD, pejabat kabupaten, komandan lapangan atau struktur organisasi seharusnya tidak membuat sistem yang pernah terbukti baik ikut menghilang.
Sebuah SOP yang baik bukan milik gubernur tertentu.
Ia adalah aset pemerintah.
Pengalaman baik pada masa Hasan Basri Agus harus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya. Praktik baik pada periode Al Haris juga harus diwariskan kepada gubernur setelahnya.
Yang berhasil dipertahankan.
Yang lemah diperbaiki.
Yang lama dimodernisasi.
Jika pada 2014 informasi hotspot sudah dapat dipantau dan kemudian diperiksa ke lapangan, maka pada tahun 2026 seharusnya kemampuan itu berlipat-lipat lebih baik.
Sekarang tersedia data satelit yang jauh lebih cepat, sistem BMKG, pemantauan geospasial, GPS, drone, komunikasi digital, foto dan video ground check, bahkan teknologi untuk mengintegrasikan seluruh informasi tersebut secara real time.
Karena itu, tidak seharusnya Gubernur, bupati atau wali kota menerima informasi hanya dalam bentuk laporan verbal:
“Pak, sudah aman.”
Pertanyaannya harus:
Aman berdasarkan data jam berapa?
Berapa hotspot?
Berapa yang sudah di-ground check?
Berapa yang terbukti terbakar?
Berapa yang masih memiliki api terbuka?
Berapa yang sudah padam tetapi masih pendinginan?
Bagaimana kualitas udara?
Kemana arah angin membawa asap?
Dan apa yang kemungkinan terjadi enam sampai dua belas jam berikutnya?
Itulah standar informasi kebencanaan modern.
Pemerintah Sekarang Juga Sudah Bekerja
Satgas telah melakukan patroli darat dan udara, water bombing, pemadaman, pendinginan dan sosialisasi. Pada operasi 21 Agustus, misalnya, satu helikopter melakukan 27 kali water bombing dengan total sekitar 108 ribu liter air.
Presiden Prabowo juga memastikan dukungan tambahan kepada Jambi. Ia meminta tindakan dilakukan sejak hotspot terdeteksi, jangan menunggu berkembang menjadi titik api, termasuk dengan pembangunan sumur bor. Presiden juga menyetujui dukungan kendaraan agar petugas lebih mudah menjangkau medan sulit.
Pada 25 Agustus pemerintah kembali menyepakati penguatan tiga strategi: Operasi Modifikasi Cuaca, penambahan operasi water bombing, serta penguatan pasukan darat. BNPB akan menambah satu helikopter sehingga tiga helikopter dapat digunakan mendukung operasi di Jambi.
Penegakan hukum juga berjalan. Polda Jambi melaporkan tujuh perkara dengan delapan tersangka sepanjang 2026, dan Menteri Kehutanan menegaskan penegakan hukum harus berlaku baik terhadap individu maupun perusahaan.
Pemerintah kabupaten/kota pun tidak tinggal diam.
Sarolangun melakukan ground check, patroli dan pemadaman serta memperkuat koordinasi sampai tingkat kecamatan, desa, perusahaan dan masyarakat.
Kota Jambi memperkuat perlindungan masyarakat. Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah kota membatasi kegiatan luar ruangan, memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk PAUD/TK serta kelas I–II SD pada 26–28 Agustus, menyiagakan puskesmas dan rumah sakit, serta mendistribusikan masker.
Jadi tidak adil pula mengatakan pemerintah tidak bekerja.
Masalah yang perlu kita benahi adalah bagaimana kerja besar di lapangan itu diterjemahkan menjadi informasi yang cepat, akurat dan seragam kepada pengambil keputusan dan masyarakat.
Delapan Pembenahan yang Perlu Dilakukan
Momentum ini sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Pertama, bangun satu data dan satu dashboard Karhutla Jambi.
BPBD, BMKG, Manggala Agni, TNI, Polri, DLH, Dinas Kehutanan, pemerintah kabupaten/kota dan pihak perusahaan harus melihat satu layar yang sama.
Dashboard minimal memuat hotspot, confidence level, hasil ground check, titik api aktif, lokasi pendinginan, luas terbakar, sumber air, posisi personel dan peralatan, kualitas udara serta arah pergerakan asap.
Kedua, setiap angka wajib mempunyai cut-off time.
Jangan lagi ada informasi “hari ini terdapat sekian titik” tanpa mencantumkan pukul pembaruan.
Data pukul 06.00 WIB tidak boleh disamakan dengan keadaan pukul 16.00 WIB.
Dalam karhutla, sepuluh jam adalah waktu yang sangat panjang.
Ketiga, seragamkan terminologi.
Seluruh jajaran harus menggunakan definisi yang sama mengenai:
hotspot — firespot — titik api aktif — lokasi terbakar — padam — pendinginan.
Kesalahan istilah dapat berubah menjadi kesalahan persepsi publik.
Keempat, ground check harus mempunyai batas waktu respons.
Hotspot dengan confidence tinggi, khususnya pada lahan gambut, kawasan permukiman, sekitar bandara dan kawasan konsesi, harus memiliki standar waktu tertentu untuk diperiksa.
Bukan sekadar masuk dalam daftar.
Harus ada status:
terdeteksi → diverifikasi → ditangani → padam → pendinginan → selesai.
Kelima, kabupaten/kota harus menjadi ujung tombak sistem.
Pemerintah provinsi tidak mungkin memeriksa sendiri seluruh wilayah.
Bupati, camat, kepala desa, BPBD kabupaten, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PMI, Masyarakat Peduli Api dan perusahaan harus menjadi jaringan mata dan telinga di lapangan.
Laporan kabupaten/kota harus masuk ke pusat komando dengan format dan interval waktu yang sama.
Keenam, ukur keberhasilan tidak hanya dari hotspot.
Keberhasilan karhutla harus dinilai juga dari luas lahan terbakar, kecepatan respons, jumlah kebakaran baru, lamanya pemadaman, kondisi muka air gambut, ISPU/PM2.5, kasus ISPA dan berapa lama masyarakat terpapar asap.
Masyarakat tidak menghirup angka hotspot.
Masyarakat menghirup udara.
Ketujuh, petakan secara terbuka siapa menguasai lahan yang terbakar.
Setiap kebakaran harus di-overlay dengan status lahannya.
Apakah tanah masyarakat?
Konsesi perkebunan?
HTI?
Kawasan hutan?
Atau lahan tidak bertuan?
Kalau terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat apakah pelakunya individu maupun badan usaha.
Kedelapan, lakukan audit SOP dan hidupkan kembali institutional memory Jambi.
Pemprov perlu membuka kembali SOP dan pengalaman penanganan karhutla sejak periode-periode sebelumnya.
Evaluasi apa yang dulu berhasil.
Bandingkan dengan mekanisme sekarang.
Kemudian bentuk SOP Karhutla Jambi 2026 berbasis digital, bukan dengan membuang pengalaman lama, tetapi menyempurnakannya.
Jangan Mencari Kambing Hitam Terlebih Dahulu
Polemik saat ini juga jangan buru-buru berakhir pada pencarian siapa staf yang harus disalahkan.
Kalau setelah dilakukan evaluasi ternyata ada pejabat yang mengetahui informasi sebenarnya tetapi dengan sengaja memberikan laporan yang tidak benar kepada pimpinan, tentu itu persoalan integritas.
Tetapi mungkin pula persoalannya berbeda.
BPBD bisa menggunakan data pukul 06.00 WIB.
BMKG memperoleh lintasan satelit baru pukul 10.00 WIB.
Kabupaten baru melakukan ground check pukul 14.00 WIB.
Manggala Agni memiliki laporan pukul 16.00 WIB.
Jika semuanya tidak masuk ke satu pusat data dengan cut-off time yang sama, maka seorang Gubernur dapat saja menerima informasi yang sebenarnya sudah tertinggal beberapa jam.
Kalau itu yang terjadi, masalahnya bukan hanya orang.
Masalahnya adalah sistem.
Dan sistem itulah yang harus diperbaiki.
Gubernur Harus Mendapat Data Terbaik
Dalam sistem pemerintahan, Gubernur tidak mungkin berdiri di setiap lokasi kebakaran di Muaro Jambi, Sarolangun, Tebo, Tanjung Jabung atau Batanghari.
Gubernur mengambil keputusan berdasarkan data yang disediakan birokrasi dan Satgas.
Tetapi ketika Gubernur berbicara kepada Presiden Republik Indonesia, data yang disampaikan bukan lagi sekadar laporan OPD.
Ia menjadi laporan resmi Provinsi Jambi kepada Kepala Negara.
Karena itu seluruh jajaran yang menyiapkan data untuk Gubernur harus memahami besarnya tanggung jawab tersebut.
Sebelum laporan disampaikan, angka harus disandingkan.
Perbedaannya harus dijelaskan.
Waktunya harus jelas.
Dan tingkat keyakinannya harus disebutkan.
Dengan demikian kepala daerah tidak hanya memperoleh data.
Ia memperoleh situational awareness.
Dari Polemik Menuju Pembenahan
Pernyataan Gubernur Al Haris sebaiknya tidak kita gunakan untuk memperpanjang pertengkaran di media sosial.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa hotspot tidak otomatis sama dengan api terbuka dan bahwa informasi kebakaran dapat berubah dalam hitungan jam.
Sebaliknya, pemerintah harus memahami bahwa ketika masyarakat masih melihat asap, merasakan kualitas udara buruk dan membaca ratusan hotspot, kalimat yang terlalu absolut mudah menimbulkan kesalahpahaman.
Kedua pelajaran itu dapat bertemu pada satu tempat:
keterbukaan data.
Publikasikan setiap pagi dan sore:
berapa hotspot;
berapa yang sudah di-ground check;
berapa yang terbukti terbakar;
berapa titik yang masih memiliki api aktif;
berapa lokasi yang dalam pendinginan;
berapa luas lahan yang terbakar;
bagaimana ISPU;
dan apa tindakan pemerintah hari itu.
Kalau data tersedia secara terbuka, masyarakat tidak perlu menebak-nebak.
Media tidak perlu mengadu satu angka dengan angka lainnya.
Dan Gubernur memiliki basis informasi yang kuat ketika berbicara kepada pemerintah pusat.
Jambi Harus Kembali Menjadi Rujukan
Kita harus mengingat satu hal:
Jambi tidak sedang memulai dari nol.
Provinsi ini mempunyai pengalaman.
Pernah mempunyai SOP yang dalam dokumen pemerintah daerah dicatat memperoleh pengakuan nasional.
Pernah menjadi pilot project KLHK.
Pernah dinilai mempunyai sistem koordinasi yang layak dijadikan contoh.
Dan baru tahun lalu Kementerian Kehutanan masih berharap Jambi menjadi percontohan antisipasi karhutla.
Karena itu ujian 2026 tidak seharusnya membuat kita kehilangan kepercayaan diri.
Sebaliknya, ia harus menjadi alarm.
Jangan sampai Jambi kehilangan pengetahuan yang pernah dibangunnya sendiri.
Mari buka kembali pengalaman terbaik masa lalu, gabungkan dengan kemampuan teknologi hari ini, perkuat peran provinsi dan kabupaten/kota, disiplinkan rantai komando, tindak siapa pun yang membakar, lindungi kesehatan masyarakat, dan jadikan data sebagai dasar setiap keputusan.
Apresiasi tetap harus diberikan kepada TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, BNPB, BMKG, PMI, tenaga kesehatan, pemerintah kabupaten/kota, Masyarakat Peduli Api, relawan dan seluruh petugas yang berhari-hari berjibaku menghadapi panas dan asap.
Tetapi apresiasi tidak boleh membuat kita berhenti mengevaluasi.
Menteri Kehutanan pada 25 Agustus 2026 masih menyatakan Jambi berada pada urutan keenam hotspot nasional dan musim kemarau masih harus diwaspadai. Pemerintah juga telah menyiapkan OMC pada akhir Agustus.
Artinya:
pekerjaan belum selesai.
Target kita ke depan jangan hanya berhasil memadamkan api setelah muncul.
Target yang lebih tinggi adalah mencegah api membesar, memastikan setiap hotspot segera diverifikasi, membuat setiap pejabat menerima data yang sama, dan membuat masyarakat mengetahui keadaan sebenarnya.
Jambi pernah menjadi tempat daerah lain belajar tentang penanganan karhutla.
Sudah saatnya Jambi membuktikan bahwa predikat itu bukan sekadar cerita masa lalu.
Dan pada akhirnya, menghadapi karhutla ada dua hal yang sama-sama harus kita padamkan:
api di hutan dan lahan, serta kesimpangsiuran informasi dalam pemerintahan.
Jika keduanya dapat kita tangani, Jambi bukan hanya akan melewati kemarau 2026.
Jambi dapat kembali menjadi rujukan nasional dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, isnyaAllah, semoga.(*)