Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf (a) KUHP, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun/Polres Sarolangun. Peristiwa terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Korban berinisial M (40), seorang ibu rumah tangga, sementara terlapor berinisial F (19).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah pelaku yang berada di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun, dipimpin oleh Ipda Heri Manau.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah celurit telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Iptu Rozalia S.apd menegaskan komitmen Polsek Sarolangun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga agar tidak segan melaporkan setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)