Polres Bungo Amankan Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Bungo – Tim Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyelundupan benih-benih lobster serta menyita satu unit mobil minibus warna silver. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 01:00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial JP (43), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. JP ditangkap setelah adanya informasi mengenai penyelundupan benih lobster di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini bermula pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 20:00 WIB, ketika Kanit Idik dan anggota mendapat informasi tentang penyelundupan benih lobster yang akan melewati Jalan Lintas Sumatera. Setelah mendapat informasi, Kanit Idik III, Ipda Rizky Threeyudha Putra, mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan," ungkap AKP Febrianto.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi B 1865 JVG. Setelah diperiksa, ditemukan 16 box styrofoam berisi benih lobster yang ditutupi plastik hitam. Sopir mobil, JP, langsung dibawa ke Polres Bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut serta pengembangan dalam perkara ini," tambah AKP Febrianto.

Penangkapan ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi serta Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi. Mereka turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Bungo pada Jumat, 19 Juli 2024.

"Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup AKP Febrianto.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Bungo dalam memberantas penyelundupan sumber daya laut, khususnya benih lobster yang merupakan aset penting bagi keberlanjutan ekosistem laut dan ekonomi masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network