Satreskrim Polres Tebo dibawah komando Iptu Rimhot Nainggolan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil menangkap seorang DPO dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Tahun 2021.
Tersangka HAP(36) berhasil diamankan oleh Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tebo yang dibantu personel Satreskrim Polres Tabanan di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang bekerja sebagai fotografer dan videografer.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik setelah melakukan pencarian terhadap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2025.
"Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan wujud komitmen Polres Tebo dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum," ujar AKBP Triyanto.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga bersama (EW) selaku Branch Manager dan (MA) selaku Micro Staff melakukan pembiayaan kepada 26 nasabah dengan menggunakan identitas pihak lain, merekayasa tujuan pembiayaan, usaha, pekerjaan, hingga kemampuan bayar (repayment capacity) nasabah. Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyimpulkan bahwa penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.
Dalam perkara ini, HAP(36) diduga meminjam identitas 10 orang dari total 26 nasabah dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp1,98 miliar. Tersangka juga diduga menyiapkan sertifikat tanah sebagai agunan, merekayasa usaha para nasabah, serta ikut membuat dokumentasi survei lapangan (On The Spot/OTS) menggunakan lahan milik orang lain guna mendukung pengajuan pembiayaan fiktif.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita 11 bundel sertifikat hak atas tanah yang diduga digunakan sebagai agunan pembiayaan KUR. Barang bukti tersebut melengkapi penyitaan sebelumnya berupa dokumen pembiayaan dan uang sebesar Rp3.825.022.282,85.
AKBP Triyanto menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebo dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk mengelola keuangan negara maupun keuangan yang bersumber dari program pemerintah secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama telah berkekuatan hukum tetap. (EW) dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari, sedangkan (MA) dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Dengan ditangkapnya (HAP), penyidik Satreskrim Polres Tebo akan melanjutkan proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)